Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Wajah Melas Penipu Beli Handphone Ninggal BPKB dan STNK Motor di Sragen

AKP Harno menyampaikan pelaku menggunakan modus operandi berpura - pura membeli handphone.

Istimewa
Pelaku bernama Ignatius Susilo (43) warga Dukuh Ngiri RT 02 RW 03, Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tim opsnal Reskrim Polres Sragen menangkap, Ignatius Susilo (43) warga Dukuh Ngiri RT 02 RW 03, Desa Ngemplak Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.

Penangkapan tersebut merupakan hasil ulahnya membawa dua buah handphone dari Konter Dewiosa Jalan RA Kartini Kampung Plumbungan Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang Sragen.

Kassubag Humas Polres Sragen AKP Harno menyampaikan pelaku menggunakan modus operandi berpura - pura membeli handphone namun handphone tersebut dibawa lari.

Kejadian bermula pada Selasa (4/8/2020) pelaku datang ke konter kemudian melihat brosur handphone dan memesan dua buah handphone.

Satu unit handphone Oppo A12 dan handphone Realme C15 kepada karyawan konter bernama Devi.

"Karena kedua handphone tersebut tidak ada dan harus pesan terlebih dahulu, pelaku meninggalkan nomor handphone dengan tujuan jika handphone yang di pesan sudah ada agar konter menghubungi pelaku," terang AKP Harno, Rabu (25/8/2020).

Pada malam harinya Devi menghubungi pelaku dan memberitahu bahwa kedua handphone yang dipesan pelaku sudah ada dan bisa diambil besok hari.

Keesokan harinya pelaku datang ke konter untuk mengambil handphone pesanannya.

Bukan membayar menggunakan uang, pelaku justru mengeluarkan BPKB sepeda motor Honda Vario dan STNK dan berniat ingin memfoto kopi.

"Devi ini bilang tidak bisa dan pelaku kembali beralasan ingin menunjukkan kedua handphone tersebut kepada anaknya yang sedang sakit," lanjut Harno.

Dengan kesepakatan itu, akhirnya kedua handphone tersebut dibawa oleh pelaku.

Setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung kembali dan BPKB serta STNK motor ditinggal di konter.

Atas kejadian tersebut akhirnya Devi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang agar di proses lebih lanjut.

Pemilik konter bernama Dewi Asih (35) warga Dukuh Purworejo RT 07, Desa Sambirejo, Sragen mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.098.000 juta.

Kini Polres Sragen mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota penjualan handphone dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Vario berikut STNK.

Pelaku melanggar Pasal 372/378 KUHPidana dengan kurungan maksimal empat tahun penjara. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved