Berita Semarang

Kawasan Semarang Lama Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional, DPRD Minta Pemkot Siapkan RTBL

DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) untuk kawasan Semarang Lama yang belum

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Seorang anak sedang bermain di Alun-Alun Semarang, Kamis (27/8/2020). Alun-alun Semarang berada di dekat Masjid Agung Kauman yang masuk dalam kawasan Semarang Lama. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) untuk kawasan Semarang Lama yang belum lama ini ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Kawasan Semarang Lama ini terdiri dari Kauman, Melayu, Pecinan, dan Kota Lama.

Perda RTBL untuk Kota Lama sendiri sudah disahkan beberapa bulan yang lalu oleh para wakil rakyat.

Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki

KABAR GEMBIRA, Wakapolri Pastikan Indonesia Sudah Dapat 290 Juta Vaksin Covid-19 dari China dan UEA

Viral, Baby Sitter Tampar Bayi 11 Bulan Berkali-kali saat Menyuapi Makan

Viral Kawah Oro-oro Kesongo Blora Meletus, Belasan Kerbau Tenggelam 4 Warga Keracunan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono meminta, apabila tiga kawasan lainnya belum memiliki RTBL maka pihaknya mendorong untuk segera disusun.

Sebaliknya, jika sudah ada RTBL, perlu adanya evaluasi menyesuaikan kondisi saat ini.

"Kalau belum ada kami harap di perubahan ini bisa diusulkan kajian dan DEDnya supaya pada 2021 raperda bisa dibuat," terang Suharsono, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, RTBL ini sebagai payung hukum untuk mengatur kawasan tersebut supaya tetap terjaga kelestariannya.

Bangunan-bangunan yang ada di empat kawasan tersebut harus dijaga, sedangkan lingkungannya perlu ditata.

"RTBL ini untuk dasar pemeliharaan. Kami mendorong dan menyambut baik apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Ini jadi potensi yang harus terpelihara," terangnya.

Suharsono melanjutkan, pemberian surat keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Semarang Lama sebagai cagar budaya tentu mempunyai kajian dan proses yang panjang.

Pihaknya pun mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang yang telah memperjuangkan dan berupaya sejak 2017.

"Ini kebanggaan bagi kami sebagai wakil rakyat dan masyarakat Kota Semarang," ungkapnya.

Empat kawasan tersebut, sambungnya, memiliki potensi cukup besar dan nilai sejarah yang tinggi.

Itu menjadi pembelajaran bagi DPRD bagaimana mewujudkan karakter masing-masing kampung karena tentunya karakter tersebut memiliki kelebihan yang berguna untuk kemajuan Kota Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved