Berita Regional
Waktunya Bayar PSK Rp 70 Ribu, Pria Ini Malah Cabut Pisau
Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Melawi.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Melawi.
Anggota Unit 1 Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan pada Rabu (26/8/2020).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, membeberkan kronologis kejadian.
• Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat
• Punya Ilmu Kebal, Kasim Sempat Tertawa saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok Andi
• Bu Guru Winarni Demak Tewas Terlindas Truk di Genuk Semarang, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan
• Andrea Pirlo Beri Ronaldo dkk Pesan Khusus untuk Bangkitkan Juventus
“Benar telah diamankan pelaku berinisial N (19) warga Kabupaten Melawi, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tuna Susila,” sebutnya.
Ia melanjutkan, pengungkapan berawal dari laporan pada 9 Agustus 2020 di Polres Melawi tentang adanya kasus pembunuhan.
Petugas pun melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.
“Pada Rabu tanggal 26 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di kawasan pasar kuliner Melawi,” tambahnya.
Kombes Pol Luthfie juga menginformasikan hasil interogasi kepada pelaku mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya.
Pelaku mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis.
Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.
“Korban berinisial T.
Di mana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi," jelas Luthfie.
“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 70.000, setelah berhubungan.
Pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar,” tambahnya.