Berita Regional

Ikut Pesta Miras, Dua Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran

Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Kamis (27/8/2020) pukul 16.30 WIB.

net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Kamis (27/8/2020) pukul 16.30 WIB.

Kekerasan seksual itu terjadi  di kamar rumah milik saksi berinisial VK di Kampung/Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang.

Dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin, kasus rudapaksa berawal saat pelaku RG (19) ini menghubungi korban RD (15) dan mengajak untuk minum minuman keras.

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Kawah Oro-oro Kesongo di Blora Meletus Tiga Kali Hari Ini, 4 Gembala Kerbau Masuk RS

Inilah Sosok Indah Murti Perias Jenazah di Semarang Ajak Ngobrol Jenazah Hingga Lihat Jenazah Nangis

Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki

"Korban RD yang saat itu bersama korban lainnya DE (16) setuju pada ajakan pelaku dan mendatangi pelaku di Desa Nagrak yang merupakan rumah saksi VK," katanya.

Saat itu, di rumah VK sudah ada RG, MA (19), dan DH (19), serta ada saksi VK.

Pelaku DH, kata Kasatreskrim, pergi membeli minuman hingga mereka semua minum minuman keras bersama secara giliran.

"Si saksi VK habis minum keluar rumah," kata Wafdan.

Sementara korban RD dan DE yang sudah minum minuman keras beberapa saat kemudian kondisinya langsung mabuk.

Melihat korban RD yang sudah mabuk, pelaku RG langsung membawanya ke dalam kamar dan menyetubuhinya.

Setelah selesai melakukan aksi tak senonoh itu, mereka masuk ke kamar mandi.

Melihat kamar tidur sudah kosong, pelaku lainnya, MA langsung membawa masuk korban DE yang juga sudah mabuk, ke dalam kamar untuk melakukan hal serupa.

Pelaku RG yang telah memperkosa RD, masih tega untuk melakukan hal serupa kepada DE setelah diperkosa pelaku lain, MA.

Sedangkan pelaku lainnya lagi, DH disebutkan hanya melakukan tindak pencabulan meraba-raba kepada DE yang masih mabuk.

"Pelaku kami jerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diawali Pesta Miras, Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan

Jerinx SID Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya

AF Siram Wajah Ibunya dengan Air Panas gara-gara Tak Direstui Rujuk dengan Mantan Suami

Istri Giring Ganesha: Aku Siap dengan Segala Konsekuensi

Manny Pacquiao Bisa Hancurkan Connor McGregor dalam Tiga Ronde, Sesumbar Pelatih Pac Man

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved