Tersangka Pembakaran di Pekalongan Dijerat Pasal Berlapis
Polisi akan menjerat tersangka pembakaran istri dan anak dengan pasal berlapis.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polisi akan menjerat tersangka pembakaran istri dan anak dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, Senin (31/8/2020).
"Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," kata AKP Poniman saat dihubungi Tribunjateng.com
Sementara itu, untuk Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Menurutnya, berdasarkan barang bukti rekaman CCTV, tersangka membeli bahan bakar Pertamax Rp 50 ribu di SPBU Bojong sebelum melakukan aksi pembakaran tersebut.
Dari kejadian ini, tersangka ada upaya melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara membakar diri dan menjadikan korban istri dan anaknya.
"Akibat kejadian ini, istri dan anak meninggal dunia, sedangkan tersangka saat ini menjalani perawatan di RSI Pekajangan dengan penjagaan kepolisian," ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, motif tersangka melakukan perbuatan ini yaitu karena tersangka sering cekcok dengan istri dan keluarga yang ada di rumah tersebut.
"Motif yang kami gali dari beberapa saksi, keluarga ini sering cekcok. Karena, dalam satu rumah itu ditinggali tiga kepala rumah tangga."
"Di antara tiga kepala rumah tangga ini ada beberapa yang cekcok dengan keluarga," ungkapnya. (*)
--