Berita Regional
Curi Mobil untuk Modal Nikah, Residivis Dapat Hadiah Timah Panas
Pria berinisial BF (35) memantau korbannya berhari-hari hingga akhirnya putuskan untuk mencuri mobil.
TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial BF (35) memantau korbannya berhari-hari hingga akhirnya putuskan untuk mencuri mobil.
Pencurian itu terjadi di Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
BF nekat mencuri mobil milik Erwana lantaran butuh modal nikah.
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau
• Info Gempa Malam Ini, Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5
• Gabriel Magalhaes Gabung Arsenal, Lini Belakang The Gunners Bakal Semakin Solid
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro.
"Yang mengetahui pertama adalah ayah korban setelah gowes, lalu korban pulang mengecek keberadaan BPKB ternyata sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).
Sebelum beraksi, Beny terlebih dahulu memantau keadaan sekitar selama beberapa hari.
"Pelaku tidak merusak rumah atau pintu rumah korban.
Pelaku tahu jika kunci rumah korban berada di atas boks listrik, dan menjalankan aksi seorang diri," jelasnya.
Pelaku sempat membawa mobil korban ke Sukoharjo untuk dijual, tetapi tidak jadi oleh pelaku lalu dibawa ke Malang.
"Setelah gagal menjual mobil, Beny pulang ke Malang untuk melangsungkan ijab kabul antara dirinya dan sang kekasih berinisial Luluk alias LK, 27, warga Kotalama, Kedung, Malang," ungkapnya.
Setyo menerangkan, Beny sempat mengetahui kalau dirinya akan ditangkap polisi.
Petugas kembali ke Yogyakarta dan menunggu di tempat kos pelaku di Pleret.
"Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), Beny mengaku kalau menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta.
Uang tersebut digunakan untuk melangsungkan pernikahan namun gagal," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.
Polisi kemudian menembak pelaku.
"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi.
Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.
Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Giwangan Yogyakarta Nekat Curi Mobil untuk Biaya Nikah, Berakhir dengan Timah Panas Polisi
• Disakiti dan Dikhianati Merubah Pandangan Maia Estianty: Gue Pilih Disayangi
• Ashanty Tidak Dukung Azriel yang Ingin Masuk Akpol Hanya karena Merasa Jago Menembak
• Ini Sederet Rencana Alwi jika Sudah Punya Banyak Uang Nanti
• Sekuriti dan Teknisi ATM Diberi Penghargaan, Ini Aksi Heroiknya