Pilkada Sragen 2020
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Harus Sertakan Hasil Swab Test Saat Mendaftar
Hasil pemeriksaan swab test menjadi salah satu syarat pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Hasil pemeriksaan swab test menjadi salah satu syarat pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen.
Para calon harus melampirkan pemeriksaan swab test dengan hasil negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan swab test berlaku paling kurang sampai jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso menyampaikan bakal pasangan calon menyerahkan hasil pemeriksaan swab test pada saat pendaftaran.
Jika hasil bakal pasangan calon ataupun salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir dalam pendaftaran.
"Pemeriksaan swab test tersebut jika ada bakal pasangan calon hasil swab positif tidak boleh hadir saat mendaftarkan dan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang."
"Nanti dimana dia melakukan karantina dirumah atau di RS, kita akan gunakan media untuk membuktikan zoom atau video call, itu menjadi kepentingan pertama," kata Minarso kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/9/2020).
Selain itu jika hasil swab test pasangan calon positif, pihak RSUD dr. Moewardi Solo agar memberlakukan perhatian khusus menurut protokol kesehatan ketika melakukan tes kesehatan.
Adanya hasil swab test dalam salah satu syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, Minarso menegaskan hasil swab test tersebut tidak menjadi penghalang para calon lulus atau tidaknya mendaftarkan diri.
"Kami tegaskan jika swab test ada yang positif ini tidak menjadi penghalang pencalonan seseorang lolos atau tidaknya," lanjut Minarso.
Proses pendaftaran sendiri akan berlangsung dua hari lagi. Pendaftaran diselenggarakan selama tiga hari yakni (4-6/9/2020). Dua hari pertama dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, sementara hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. (uti)
Hasil Rekapitulasi KPU, Yuni-Suroto Dinyatakan Menang Pilkada Sragen 2020 Raih 432.037 Suara |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Ditargetkan Usai Pukul 14.00 |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count di Pilkada Sragen 2020, Ini yang Akan Dilakukan Yuni-Suroto |
![]() |
---|
KPU Sragen Pantau Pleno di Kecamatan |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pilkada Rendah, KPU Sragen : Harus Dibandingkan Dulu |
![]() |
---|