Berita Video
Video 8 Tersangka Pembacokan Bentrok Pemuda di Pati Diancam 7 Tahun Bui
Polisi telah menangkap seluruh pelaku pembacokan dalam peristiwa bentrokan maut yang terjadi di Jalan Raya Pati-Gabus, dekat Gardu Induk PLN
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video 8 tersangka pembacokan bentrok pemuda di Pati diancam 7 tahun bui.
Polisi telah menangkap seluruh pelaku pembacokan dalam peristiwa bentrokan maut yang terjadi di Jalan Raya Pati-Gabus, dekat Gardu Induk PLN pada Minggu (16/8/2020) pukul 02.00 WIB dini hari lalu.
Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, peristiwa bentrokan antarpemuda tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.
Korban tewas ialah Satriya Nugroho (20), warga kelurahan Pati Lor. Ia tewas dengan luka bacok. Sementara, dua orang teman Satriya yang mengalami luka-luka ialah Tri Candra Purnama (19) dan Muhammad Ajis Sulistiawan (22).
Tri yang merupakan warga Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri.
Sementara, Ajis yang merupakan warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati mengalami luka bacok di punggung dan pantat.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Hanya satu yang berusia dewasa," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan, tujuh tersangka di bawah umur berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, tersangka dewasa berinisial EG sempat melarikan diri ke Malang, Jawa Timur dan bersembunyi selama lima hari sebelum ditangkap.
Ketika ditanya apakah para tersangka terlibat dalam gangster besar, AKBP Arie membantahnya.
Menurutnya, mereka hanya sekelompok kecil pemuda berusia tanggung.
"Jadi bukan geng motor atau semacamnya," ucapnya.
Untuk diketahui, para pelaku memiliki kumpulan kecil yang mereka namai Geng Cahaya Biru.
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Arie mengatakan, mulanya kelompok pelaku mengendarai sepeda motor secara beriringan dari arah Gabus menuju Pati.
Tiba-tiba, kelompok korban yang juga mengendarai sepeda motor menghadang mereka.
Kemudian, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam menyerang kelompok korban yang menghadang mereka.
Sementara, anggota kelompok korban juga ada yang membawa senjata tajam.
Akhirnya, Satriya tewas setelah mendapat bacokan celurit dari pelaku berinisial JG alias Joker.
"Ketika peristiwa terjadi, kedua kelompok sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
Mereka dalam keadaan mabuk," ungkap Arie.
Akibat perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Adapun penanganan khusus terhadap pelaku di bawah umur, menurut Arie, akan diserahkan pada kejaksaan. (Mazka Hauzan Naufal)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: