Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

Awas, Hasil Swab Test Positif, Bakal Pasangan Calon Peserta Pilkada Tidak Boleh Datang ke KPU

Mulai hari ini, Jumat (4/9/2020), pendaftaran Pilkada Serentak 2020 telah dibuka. Bakal pasangan calon harus bawa hasil swab test lo.

Tayang:
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai hari Jumat (4/9/2020) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Minggu (6/9/2020).

Menjelang pendaftaran, bakal pasangan calon diminta menjalani pemeriksaan tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Bagaimana jika hasil swab test itu positif?

Keharusan menjalani tes swab tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Untuk bakal pasangan calon, sebelum masa pendaftaran akan diminta untuk melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/9/2020).

Sebelum proses pendaftaran, bakal pasangan calon harus menyerahkan bukti surat pemeriksaan dengan hasil negatif.

"Bahwa apa pun hasil pemeriksaan PCR itu nantinya, termasuk jika hasilnya positif, maka hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan kandidat," ucapnya.

Kandidat yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR tidak diperkenankan datang.

Dia wajib menjalani isolasi mandiri.

"Yang bersangkutan diperkenankan diwakili," katanya.

Secara umum, kata dia, KPU Jateng menyampaikan bahwa 21 KPU kabupaten/kota penyelenggara pemilihan 2020 menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Jateng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUD Dr Moewardi Solo, dan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.

"Hasil koordinasi di tingkat provinsi kemudian dilanjutkan dengan koordinasi oleh 21 KPU kabupaten/kota bersama pihak atau instansi terkait di wilayahnya masing-masing," imbuhnya. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved