Polsek Ciracas Diserang
Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
Demi nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pasang badan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Demi nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pasang badan.
Jenderal Andika Perkasa rela rogoh kocek pribadi senilai Rp 388 juta untuk menalangi bayar ganti rugi bagi para korban insiden Ciracas.
Seperti diberitakan puluhan oknum anggota TNI AD terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur serta penganiayaan terhadap sejumlah warga sipil akhir pekan lalu.
• Lagi Berdua dengan Pacar di Semarang Utara, Remaja Ini Dibacok Orang Mabuk
• Sempat Dianggap Punah, Anjing Bernyanyi Ditemukan Lagi di Puncak Jaya Papua
• Sedang Pesta Miras, Kumpulan Warga Ini Tertangkap Basah Tim Resmob Elang Semarang Utara
• Buronan Mabes Polri Kasus Pajak Michael Tirta Ditangkap di Bali
TNI AD kini mulai membayar ganti rugi untuk para korban.
Jenderal Andika Perkasa marah besar saat mengetahui pelaku kekerasan terhadap warga sipil dan pembakaran Mapolsek Ciracas adalah anak buahnya.
Ia bahkan memastikan oknum TNI yang melakukan kekerasan itu akan dipidana, dipecat dan diminta membayar ganti rugi.
Toh, Jenderal Andika Perkasa akhirnya masih berbaik hati menalangi ganti rugi tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu.
Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.
Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00 WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29 personel," imbuh Dodik.
Penyidik juga masih menggali keterangan dari 21 personel lainnya.
Mereka statusnya masih terperiksa sehingga belum diizinkan pulang.
KSAD Andika Perkasa Jenguk Driver ANTV Korban Penyerangan Anggota TNI ke Polsek Ciracas |
![]() |
---|
50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Termasuk Prada MI |
![]() |
---|
Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta |
![]() |
---|
Jenderal Andika Perkasa Pasang Badan Ganti Rugi Rp 388 Juta Untuk Korban Ciracas: Nama Baik TNI AD |
![]() |
---|
Mantan Danpuspom Kritik Rencana KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas |
![]() |
---|