Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

BPJS Kesehatan Ungaran Gelar Koordinasi Guna Tingkatkan Akurasi Data Peserta dan Iuran Wajib ASN

BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai pertemuan awal sebelum rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib ASN dan iuran wajib...

Editor: abduh imanulhaq
IST
BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai pertemuan awal sebelum rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib ASN dan iuran wajib Pemkot Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Konsistensi pembayaran iuran wajib Aparatur Sipil Negara dan iuran wajib Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesinambungan finansial dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Untuk memastikan hal tersebut tercapai, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyelenggarakan koordinasi data peserta dan iuran wajib ASN dan iuran wajib pada Pemerintah Kota Salatiga.

Koordinasi ini dihadiri Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, BKD, dan BKDIKLATDA Kota Salatiga (08/09).

Kepala Bidang Penagihan dan Keungangan BPJS Kesehatan, Heru Sucahyo, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Salatiga yang diwakili dinas terkait atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.

Heru mengungkapkan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 4 bulan sekali sehingga pertemuan ini adalah koordinasi ke-2 di tahun 2020.

Koordinasi ini merupakan kegiatan awal sebelum dilaksanakan rekonsiliasi data peserta dan data iuran antara BPJS Kesehatan dengan data Pemerintah Kota Salatiga.

“Melalui koordinasi ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara BPJS Kesehatan dengan dinas terkait untuk meningkatkan keakuratan dan validitas data dan iuran peserta ASN di Kota Salatiga,” ungkap Heru.

Heru menekankan keakuratan dan validitas data ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kolektibiltas atas iuran wajib ASN dan iuran wajib Pemerintah Kota Salatiga, melainkan juga untuk memastikan hak peserta ASN dalam memperoleh layanan kesehatan terpenuhi.

“Oleh karena itu, setiap Dinas wajib melaporkan secara disiplin terkait pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta mencakup penambahan anggota keluarga, peserta meninggal, mutasi ataupun perubahan pangkat, golongan dan gaji,” imbuhnya.

Perwakilan dari Dinas BKD, MM Hermini Widyastuti, mengungkapkan komitmennya mengikuti regulasi dari pemerintah atas penyelenggaraan Program JKN-KIS, khususnya dalam penyampaian data peserta dan iuran wajib ASN dan Pemerintah Kota Salatiga.

“Selama ini koordinasi antara Dinas terkait melalui BKD dengan BPJS Kesehatan telah berjalan dengan baik. Masukannya untuk meningkatkan keakuratan dan validitas data peserta dan iuran, dibutuhkan kertas kerja sebagai dasar perhitungan iuran per satuan kerja atau instansi,” kata Hermini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved