Berita Kudus
20 Titik Jalan Ini Akan 'Diharamkan' Bagi PKL di Kudus
Sedikitnya 20 titik jalan di Kabupaten Kudus akan dibuat menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL).
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
Selain zona merah, pihaknya juga menerapkan lima titik jalan berzona kuning bagi pedagang tetap bisa berjualan dengan syarat.
"Syaratnya mereka hanya bisa berjualan dari pukul 16.00 sampai 24.00 saja," ujar dia.
Menurutnya, pertimbangan pemilihan titik jalan itu menjadi kawasan bebas PKL itu untuk mencegah tingkat keramaian di perkotaan.
Dia juga menerapkan aturan jarak minimal 10 meter dari persimpangan karena dikhawatirkan mengganggu pengendara lainnya.
"Ranperbup ini sebenarnya sudah rencana diusulkan sejak 2019 lalu tapi baru bisa dilaksanakan tahun ini," ujarnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sepi_20180105_230323.jpg)