Berita Kudus
20 Titik Jalan Ini Akan 'Diharamkan' Bagi PKL di Kudus
Sedikitnya 20 titik jalan di Kabupaten Kudus akan dibuat menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL).
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 20 titik jalan di Kabupaten Kudus akan dibuat menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL).
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah mengajukan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Kepala Dinas Perdagangan, Sudiharti, telah mengajukan Ranperbup tersebut sejak tiga minggu yang lalu.
Saat ini masih berproses di Bagian Hukum Setda.
"Sudah kami ajukan ranperbupnya, saat ini masih di Bagian Hukum," ujar dia, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, usulan Ranperbup tentang Penataan PKL itu akan membuat warga masyarakat lebih nyaman karena kota tertata rapi.
Satu lokasi yang akan disterilkan dari PKL itu yakni kawasan alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Rencananya PKL akan ditempatkan di Kudus City Walk, Jalan Sunan Kudus.
"Bisa menampung semua PKL di Kudus City Walk ini saya juga kurang paham karena yang membangunnya Dinas PUPR," ujar dia.
Pihaknya juga meragukan kapasitas pedagang cukup tertampung di sana.
Jumlah total PKL Simpang Tujuh dan Sunan Kudus mencapai 109 orang.
Terdiri dari 51 PKL Sunan Kudus dan 58 PKL alun-alun Simpang Tujuh Kabupaten Kudus.
"Kalau tidak cukup nanti pedagang bisa ditempatkan ke sebelah utara Jembatan Sungai Gelis," ujar dia.
Kasi Pemberdayaan PKL Kabupaten Kudus, Paulus Agung mengatakan, beberapa titik jalan yang diusulkan bebas dari PKL adalah Jalan Simpang Tujuh, Ahmad Yani, Mulia, Dr. Loekmonohadi, Pemuda, Agus Salim, Gatot Subroto, Turaikhan, Sudirman, Mayor Basuno, dan kawasan Masjid Menara.
"PKL yang dilarang di kawasan itu adalah PKL yang menggunakan trotoar jalan. Tapi kalau PKL itu memakai lahan toko atau sewa lahan tidak masalah," ujar dia.
Selain zona merah, pihaknya juga menerapkan lima titik jalan berzona kuning bagi pedagang tetap bisa berjualan dengan syarat.
"Syaratnya mereka hanya bisa berjualan dari pukul 16.00 sampai 24.00 saja," ujar dia.
Menurutnya, pertimbangan pemilihan titik jalan itu menjadi kawasan bebas PKL itu untuk mencegah tingkat keramaian di perkotaan.
Dia juga menerapkan aturan jarak minimal 10 meter dari persimpangan karena dikhawatirkan mengganggu pengendara lainnya.
"Ranperbup ini sebenarnya sudah rencana diusulkan sejak 2019 lalu tapi baru bisa dilaksanakan tahun ini," ujarnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sepi_20180105_230323.jpg)