Berita Regional
Pelakor Sempat Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang, Tak Lama Kemudian Tewas
Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.
EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia. Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.
Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"
• Benarkah Relawan Divaksin Corona dari China Dinyatakan Positif Covid-19? Ini Jawaban Prof Kusnandi
• Dory Harsa Sudah Tak Lagi Sembunyikan Status Menikah dengan Nella Kharisma: Selamat Pagi Istriku
• Irwan Oetama: Selamat Jalan Bapak, sampai Kita Bertemu di Alam yang Lain
• Salshadilla Juwita Akhirnya Mengaku Sudah Putus dengan Lutfi Agizal, Gara-gara Anjay?