Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Setubuhi Bocah Berkali-kali Seorang Kades Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa (Toba Samosir) akhirnya menuntut 12 tahun penjara terhadap

Editor: m nur huda
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, TOBASA - Seorang kepala desa nekat berulang kali mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku memberikan imbalan berupa uang.

Kini pelaku dituntut 12 tahun penjara.

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa (Toba Samosir) akhirnya menuntut 12 tahun penjara terhadap pelaku cabul anak di bawah umur.

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, mengatakan tersangka DTP (41) telah mencabuli anak di bawah umur yakni NY (14), warga Kecamatan Laguboti.

PSBB Diperketat, Mulai Pekan Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Tinggal Puluhan Tahun Ternyata Rumah Risna Masuk Wilayah Malaysia, Bersiap Pindah Pilih Indonesia

Sudah 59 Negara Tolak Kedatangan WNI karena Covid-19, DPR RI: Ini Tidak Main-main

“Selanjutnya, minggu depan, akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi,” ujar Gilbeth, Rabu (9/9/2020).

Sidang tuntutan dilakukan secara virtual pada Selasa (8/9/2020).

Diketahui, terdakwa berstatus kepala desa.

Korban disetubuhi berulang-ulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Aksi cabul sang kades akhirnya tercium orangtua korban setelah melihat gelagat korban yang tak biasa.

Dalam aksinya melakukan pencabulan, DTP memberi imbalan lembaran uang ribuan.

Dengan cara itu, korban dicabuli hingga disetubuhi beberapa kali.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya ditunda hingga beberapa kali karena menunggu koordinasi dengan Kejatisu.

Pada sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Berkali-kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Kepala Desa Dituntut 12 Tahun Penjara" 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved