Berita Jateng
Beragam Modus yang Digunakan dalam Peredaran Rokok Ilegal, Ini Daftarnya
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, terdapat bermacam modus dalam peredaran roko
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, terdapat bermacam modus dalam peredaran rokok ilegal.
Kebanyakan yakni rokok polos atau yang tidak dilengkapi pita cukai.
"Ada juga modus dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan jempel yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.
• Saldo Tabungan Puluhan Nasabah Bank di Pekalongan Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Aestika
• Pelakor Sempat Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang, Tak Lama Kemudian Tewas
• Kepala Manyung Bu Fat Semarang Jadi Klaster Baru Covid, 25 Orang Diswab, Bagaimana Nasib Pengunjung?
• Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 11 September 2020, Kelurahan Krobokan Terbanyak
Kemudian menggunakan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)," ujar Arif, Jumat (11/9/2020).
Dari sisi distribusi dan pengiriman rokok ilegal, kata Arif, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya di pedagang-pedangang kecil di pasar.
Penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan.
Cara mengangkutnya pun bermacam-macam.
"Ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya, ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya," jelas dia.
Adanya peredaran rokok ilegal ini dinilai mengganggu penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, berdasarkan survei UGM, peredaran rokok ilegal secara nasional mengalami penurunan.
Pada tahun 2016 mencapai 12,1 persen, kemudian turun pada 2018 menjadi 7 persen.
Bea Cukai secara internal juga melakukan survei dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10.9 persen dan pada 2019 turun menjadi 3 persen.
"Seiring dengan upaya masif yang kami lakukan bersama dengan seluruh pihak, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, kami berharap dalam survei UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target Menteri Kuangan, Ibu Sri Mulyani, yaitu dalam kisaran 1 persen," kata dia.
Dia melanjutkan, sejak Januari hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan rokok illegal sebanyak 32,5 juta batang.
Jumlah ini, katanya, mengalami penurunan sebanyak 30,68 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019, dimana rokok illegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang. (goz)
• Kisah Viral Hoho Alkaf, Kepala Desa Bertato yang Aspal Jalan Penghubung Desa Pakai Uang Pribadi
• 7 Anak Jalanan Diangkut Satpol PP Karanganyar, Diminta Mandi dan Salat
• Uang Kas Tersisa Rp 50 Juta, Kegiatan Persiku Kudus Tak Bisa Bertahan hingga Akhir Bulan
• Disdikbud Kendal Tahan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka hingga Covid-19 Mereda
Gadis 15 Tahun di Brebes Diperkosa 6 Pemuda Berujung Damai, Polisi Akan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Ribuan Nahdliyin Diprediksi Hadiri NU Bersholawat Solo, Polisi Ingatkan Bahaya Copet & Maling Motor |
![]() |
---|
Cerita 49 Kepsek SMP di Pemalang Setor Uang Syukuran ke Bupati Nonaktif, Diminta Setelah Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar 10 Besar Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi di 2023, Simak Selengkapnya |
![]() |
---|
Inilah 5 Tempat Bersejarah di Indonesia yang Lokasinya di Sekitaran Jawa Tengah |
![]() |
---|