Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Sragen Geram Warga Masih Pasang Jebakan Tikus Listrik, Yuni: Kita Buat Perda Saja

Jebakan tikus dari listrik di Kabupaten Sragen kembali memakan korban, total mencapai 10 orang.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Istimewa
Tim gabungan ketika melakukan evakuasi, Supono (53) seorang Kaur Kasi Kesra Desa Pengkol, Jumat (11/9/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Jebakan tikus dari listrik di Kabupaten Sragen kembali memakan korban. Data yang dihimpun Tribunjateng.com total korban mencapai 10 orang.

Paling anyar terjadi, Kamis (10/9/2020) malam di area persawahan Dukuh Kranggan,  Desa Pengkol, Kecamatan Tanon. Korban ialah seorang perangkat desa Pengkol yang juga seorang petani.

Almarhum ialah, Supono (53) seorang Kaur Kasi Kesra Desa Pengkol. Almarhum beralamat di Dukuh Kranggan RT 21, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon.

Paling miris, almarhum ditemukan tengkurap di area persawahan oleh anaknya sendiri dengan kaki menyentuh kabel listrik perangkap tikus. Korban akhirnya langsung dievakuasi menuju rumah korban.

"Tim kami semalam langsung ikut evakuasi korban di area persawahan bersama warga dan membawa korban ke rumahnya," kata Wakil Ketua 1 PMI Kabupaten Sragen, Soewarno.

Hasil identitas tim dari Polres Sragen dam Puskesmas Tanon 1 ialah korban murni kecelakaan akibat tersengat aliran listrik perangkap tikus.

Menanggapi kejadian itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati turut berdukacita atas meninggalnya salah satu perangkat Desa Pengkol.

Yuni menyampaikan pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi dan pelarangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di persawahan, namun masyarakat masih banyak yang ngeyel.

"Iya ada korban lagi, masyarakat masih ngeyel diminta jangan pakai jebakan tikus listrik masih pakai, nanti kita bikin Perda inisiasi kita di 2021 atau Perbup," kata Yuni usai ikuti acara di Plumbungan," Jumat (11/9/2020).

Yuni menyampaikan selama ini baru Surat Edaran (SE), himbauan berupa larangan menggunakan jebakan listrik tikus namun nampaknya tidak diindahkan para petani.

"Saat ini baru berupa surat edaran, himbauan belum berupa Perbup. Tapi kalau Perbup tidak bisa mengutip tidak ada punishment administrasi nanti mungkin perda," katanya.

Berbeda dengan denda masker yang bisa menggunakan Perbup berupa denda administrasi Rp 50 ribu karena telah ada kepres atau instruksi presiden. Namun yang reguler atau biasa, Yuni mengatakan perbup belum bisa menggunakan sanksi denda.

Orang nomor satu di Sragen itu menyampaikan kedepan pihaknya berencana akan melarang total. Sebelum melarang total dirinya menyampaikan perlu adanya kekuatan hukum.

"Tentu akan kita larang total karena harus ada kekuatan hukum jika ingin melarang kalau hanya edaran belum kuat kita bikin aja nanti," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved