Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pertashop Hadir di Tiga Desa di Kabupaten Tegal

Khususnya desa (wilayah) yang belum terjangkau lembaga penyalur atau layanan produk Pertamina yaitu SPBU

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI -  Berikut ini Video pertashop hadir di tiga desa di Kabupaten Tegal

Sebagai lembaga penyalur resmi dari Pertamina dengan skala yang lebih kecil, dan bertujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat pedesaan. Tiga unit Pertashop kini hadir di wilayah Kabupaten Tegal, yaitu di Desa Talang, Desa Pesarean, dan Desa Bumijawa, yang sudah mulai beroperasi sejak 20 Mei 2020.

Adapun hingga bulan Agustus 2020 kemarin, tersedia 70 unit Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Dengan rincian 64 unit Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan 6 unit Pertashop di DI Yogyakarta.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sales Branch Manager LPG Wilayah 1 Pertamina Tegal, Vano Daniel Wibawanto, saat melakukan pantauan di Pertashop yang berlokasi di Desa Talang Kabupaten Tegal, Jumat (11/9/2020).

Vano menjelaskan, hadirnya unit layanan Pertashop di Pedesaan, sebagai tindaklanjut kerja sama antara Pertamina dengan Kemendagri yang bertujuan memperluas penyaluran BBM dan LPG ke desa-desa.

Khususnya desa (wilayah) yang belum terjangkau lembaga penyalur atau layanan produk Pertamina yaitu SPBU.

"Saya perlu menegaskan disini, kalau Pertashop lembaga penyalur resmi dari Pertamina selain SPBU. Sedangkan Pertamini atau sejenis lainnya bukan penyalur resmi dari kami. Maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa terbantu dengan adanya Pertashop ini," ujar Vano, pada Tribunjateng.com, Jumat (11/9/2020).

Ditanya mengenai apa kelebihan Pertashop dengan Pertamini atau jenis lainnya, Vano menyebut dari segi perizinan sudah pasti resmi.

Selain itu, jenis bbm nya yaitu Pertamax resmi dengan keistimewaan harga nya sama dengan yang ada di SPBU.

Jadi tidak ada harga jauh lebih tinggi dari SPBU atau harga dinaikkan.

"Harga di Pertashop ini sama dengan yang ada di SPBU yaitu Pertamax Rp 9.000 per liter. Sementara untuk tahap pertama hanya ada bbm saja, namun tidak menutupkemungkinan ada pengembangan lagi. BBM nya pun hanya ada Pertamax saja, tapi kalau nanti ada kerja sama lagi atau persetujuan bisa menambah jenis bbm lainnya," jelas Vano.

Dengan hadirnya Pertashop di wilayah pedesaan khususnya di Kabupaten Tegal, Vano berharap perekonomian masyarakat bisa lebih maju lagi.

Pada kesempatan yang sama, Vano menegaskan, bahwa bukan ranah dari Pertamina untuk menertibkan pengelola Pertamini yang biasanya juga mencantumkan lambang Pertamina.

Mengingat, tanggungjawab dan wewenang Pertamina hanya di SPBU di luar itu pihaknya tidak bisa melarang. Jadi yang berhak menertibkan pihak berwenang.

"Untuk pengelolaan Pertashop ada beberapa opsi, yaitu bisa dari Desa, bisa dari Pertamina, atau bisa juga Desa dengan Pertamina. Tapi memang diutamakan wajib ada peran serta Desa sesuai permintaan dari Kemendagri," tuturnya.

Unit Manager Communications & CSR Pertamina Marketing Operation Region IV, Anna Yudhiastuti, melalui rilis yang diterima Tribunjateng.com menuturkan, Kendati dioperasikan di tengah desa, Anna meyakinkan Pertashop yang dijalankan Pertamina telah memenuhi seluruh aspek keamanan dan keselamatan atau HSSE (Health, Safety, Security & Environment) dalam pengoperasiannya, sehingga aman untuk dioperasikan di tengah masyarakat pedesaan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur produk Pertamina yang legal atau memiliki izin resmi dari Pertamina selain SPBU. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mendapatkan produk BBM dan LPG di Lembaga penyalur resmi Pertamina,” ungkapnya.

Anna menambahkan, saat ini Pertashop dibangun dengan tiga kategori kapasitas penyaluran, yaitu antara 400 liter per hari (Gold), 1.000 liter per hari (Platinum), dan 3.000 liter per hari (Diamond).

Untuk memperluas pembangunan Pertashop, Pertamina akan mengembangkan dua skema kerja sama, yakni Skema Investasi oleh Pertamina dan Skema investasi oleh Lembaga di Desa.

“Kedua skema tersebut ditawarkan Pertamina kepada mitra, baik lembaga desa maupun pihak lain atas persetujuan Pemerintah Daerah. Adapun penentuan skema, Pertamina menyerahkan pada pilihan mana yang dinilai menguntungkan oleh mitra," tambah Anna. (dta)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved