Berita Jateng
DPRD Jateng Minta Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak Segera Dirampungkan
Komisi D DPRD Jawa Tengah berharap ada akselerasi terkait pembebasan lahan yang terkena dampak proyek tol Semarang- Demak.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi D DPRD Jawa Tengah berharap ada akselerasi terkait pembebasan lahan yang terkena dampak proyek tol Semarang- Demak.
Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso, menuturkan harus ada percepatan terkait pembebasan lahan karena sudah ditunggu warga.
"Penentuan lokasi (penlok) sudah ada.
• Viral Satu Keluarga di Medan Bawa Parang Datangi Rumah Orang Tak Terima Anaknya Ditegur
• Biodata Anthony Xie Suami Baru Audi Marissa
• Rocky Gerung Geram Presiden Jokowi dan Menteri Tak Serius Tangani Covid-19: Mereka Nggak Kompak
• Cerita Mistis Indah Murti Sang Perias Jenazah di Semarang, Sering Dikentutin Jenazah
Karena tidak segera dieksekusi masyarakat yang kena rob makin menderita, mereka tidak bisa melakukan perbaikan rumah maupun lingkungannya.
Sampai saat ini belum dibayar," kata Hadi, Minggu (13/9/2020).
Meskipun di masa pandemi ini banyak pemakluman terutama soal kegiatan infrastruktur, namun seharusnya pembebasan lahan diprioritaskan lantaran menyangkut kehidupan masyarakat.
Politikus PKS ini menyebut hingga September ini pembebasan lahan pada sesi satu (Semarang- Sayung) baru sekitar 9 persen dari total sekitar 426 bidang.
Sedangkan sesi dua (Sayung- Demak Kota) sekitar 31 persen dari 1.314 bidang.
"Kemarin ada masalah dana, sekarang Kementerian Keuangan telah menyediakan 1,3 triliun, jangan ditunda lagi terutama yang milik warga," lanjutnya.
Ia mencontohkan di Desa Sidogemah ada 513 bidang tanah 70 persennya berupa rumah warga, 84 bidang di Kadilangu berupa tanah wakaf, dan 64 bidang berupa tanah kas desa.
Dari total 5.351.033 meter persegi, yang tersebar di enam kecamatan dan 15 desa, baru 274 Bidang atau setara dengan 17,07 persen yang dibebaskan.
"Memang yang terbanyak ada di sesi I atau pertama yang terendam air," jelas legislator dari Dapil Jateng VI (Sragen, Karanganyar, Wonogiri).
Untuk yang sesi pertama, Hadi meminta kepada Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menentukan status tanah yang terendam rob apakah termasuk matra darat atau laut.
Karena kejelasan status ini menentukan ganti untung lahan dibayarkan kepada masyarakat atau tidak.
"Ada 291 bidang sertifikat yang menunggu kejelasan status di sesi I, kami berharap tetap dianggap sebagai matra darat agar masyarakat dapat ganti untung," tegasnya.