Syekh Ali Jaber Ditusuk
Ketua RT Ungkap Keseharian Alfin Andrian Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Lampung
Rumah tersangka Alfin Andrian (24) di Jalan Tamin, Gang Kemiri, RT 07 LK 1 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung
Dia berada di Bandar Lampung baru satu minggu terakhir.
"Kerja apa, saya gak tahu. Setahu saya masih bujang, belum beristri," terang Jumawan.
Ditinggal Ibu ke Hongkong
Alfin Andrian (24), pemuda yang menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, disebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Warga Jalan Tamin, Gang Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki mengenai kejiwaan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung.
"Kami akan panggil dokter dan psikiater dari Jakarta untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menambahkan, berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.
Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong.
Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.
"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka," kata Yan Budi.
Keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
“Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," jelas Yan Budi.
Polresta Bandar Lampung telah menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka.