Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Somad Kapok Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Pemerintah Kota Tegal bersama petugas TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Senin (

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang warga menunjukkan surat keterangan melanggar protokol kesehatan dan kuitansi pembayaran sanksi denda Rp 100 ribu, di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama petugas TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi tersebut, Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

Warga yang tidak memakai masker kemudian diberi sanksi denda dengan membayar di tempat.

Seorang warga, Somad (55) mengatakan, ia hanya bisa pasrah ketika mendapat sanksi denda Rp 100 ribu.

Ia mengaku salah tidak memakai masker.

Somad mengatakan, ia yang datang dari Jatibarang, Kabupaten Brebes, mengaku kapok.

Tidak pakai masker ternyata dihukum membayar denda.

"Ya gak pakai masker.

Sekarang saya sudah tahu.

Kapok, besok ya pakai terus," kata Somad kepada tribunjateng.com.

Berbeda dengan Subhan (43), warga Bekasi yang datang ke Kota Tegal untuk urusan pekerjaan.

Ia mendapatkan sanksi untuk membersihkan tempat umum.

Subhan mengatakan, ia memang memakai masker.

Namun saat berkendara, ia menurunkan maskernya hingga menutupi dagu.

"Ya itu salah saya. Jadi pada saat menyetir maskernya ke bawah," katanya.

Subhan mengatakan, karena tidak memakai masker secara benar, ia diberi pilihan.

Ingin membayar denda Rp 100 ribu atau membersihkan tempat umum.

Subhan menilai, pemberian sanksi yang sudah dilakukan bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian.

Ia mengatakan, antrean warga yang mendapat sanski masih belum tertib.

"Masa antre desak-desakan. Ini kan untuk sanksi sosial juga. Karen ini untuk mencegah Covid-19, harusnya jaga jarak," ujarnya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020 pengganti Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

Ia mengatakan, tujuannya untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Selain itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini memang sudah pakai ketentuan pemerintah kota, agar semua warga Kota Tegal dan warga luar harus menaati aturan yang sudah diatur," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi disiplin protokol kesehatan secara rutin.

Operasi rutin akan dilaksanakan tiga hari sampai lima hari sekali.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki uang, ada toleransi untuk membersihkan tempat umum.

"Jadi harus membersihkan lingkungan dengan menyapu. Paling tidak satu jam hingga dua jam. Kami akan merutinkan operasi ini," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved