BPJS Ungaran
Kontribusi Dan Kepatuhan Badan Usaha Penting dalam Menyukseskan Program JKN-KIS
Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara senantiasa melakukan upaya
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara senantiasa melakukan upaya untuk menyukseskan program ini.
Salah satunya dengan mengoptimalkan kepatuhan peserta segmentasi Badan Usaha melalui sosialisasi terpadu.
Menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran mengingatkan kembali pentingnya kontribusi Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Maria Sekarwangi mengungkapkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah disebutkan kewajiban Badan Usaha sebagai pemberi kerja untuk mengikuti Program JKN-KIS.
“Program JKN-KIS ini adalah program strategis dari pemerintah yang memerlukan peran dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, stakeholder dilibatkan sebagai penguatan fungsi penegakan kepatuhan dalam Program JKN-KIS,” kata Maria, Rabu (16/9/2020).
Harapannya sinergi stakeholder terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi membuat Badan Usaha lebih patuh menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku dalam program JKN-KIS.
“Sesuai dengan Undang-Undang, dalam Program JKN-KIS setiap Badan Usaha wajib melakukan hal berikut: 1) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN-KIS, 2) wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar, 3) wajib memberikan data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima, 4) bagi pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran, 5) mengalihkan kepesertaan pekerjanya yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan,” imbuhnya.
Maria menekankan agar Badan Usaha berperan aktif melaksanakan kewajibannya dalam program ini.
Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Badan Usaha.
“Badan Usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Tentu hal ini harus dihindari badan usaha dengan patuh dan disiplin dalam mengikuti Program JKN-KIS,” ujar Maria.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Endhung Sulistiono menyampaikan pihaknya berperan sebagai regulator menjembatani kepentingan antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha.
“Sebagai regulator kami mendorong penegakan disiplin dan produktivitas kerja Badan Usaha salah satunya dengan patuh mengikuti Program JKN-KIS. Hal ini ditujukan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan jaminan kesehatan terpenuhi,” kata Endhung.
Hal senada diutarakan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Chusnun Ni'mah.
Dia menyampaikan setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, salah satunya jaminan kesehatan.
“Pada prinsipnya program JKN-KIS ini bersifat gotong royong. Untuk itu agar pelaksanaannya optimal seluruh pihak termasuk Badan Usaha turut berkontribusi menyukseskan program ini dengan menjalankan kewajibannya sesuai aturan berlaku,” kata Chusnun.
Ia menambahkan jangan sampai pekerja tidak mendapatkan haknya dalam mendapatkan jaminan kesehatan karena ketidakpatuhan Badan Usaha.
Jika hal ini terjadi maka beban biaya pemanfaatan fasilitas kesehatan seluruhnya akan menjadi tanggungan perusahaan. (*)