Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tersangka Penusukan di Pekalongan Terancam 5 Tahun Bui

Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan Isrofin (31) alias Arifin, sebagai tersangka kasus penusukan di Kota Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Berikut ini video tersangka penusukan di Pekalongan terancam 5 tahun bui.

Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan Isrofin (31) alias Arifin, sebagai tersangka kasus penusukan di Kota Pekalongan.

"Kami sudah tetapkan IS sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/8/2020).

AKP mengungkapkan, tersangka pada saat diamankan kondisinya kurang stabil, diduga terpengaruh obat-obatan.

"Saat tersangka dimintai keterangan oleh petugas, tersangka ini kurang stabil. Diduga tersangka mengkonsumsi obat daftar G berjenis hexymer," ungkapnya.

Pihaknya menuturkan, IS akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat.

"Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Saat disinggung mengenai kondisi korban, AKP Sugeng menambahkan, sudah meminta keterangan salah satu korban yaitu Dadang (59) ketua RT.

"Kami telah meminta keterangan dari Dadang. Sedangkan untuk korban Agus Supriyadi (26), belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya koma kritis.

Korban terluka di perut bagian samping kiri dan bahkan ususnya terurai," tambahnya.

Polisi menemukan beberapa senjata tajam dan seribuan pil terlarang di rumah Isrofin.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) di rumah pelaku, Yosorejo RT 5 RW 1, Kecamatan Pekalongan Selatan.

"Setelah kejadian tersebut, kami dari Polsek Pekalongan Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa si pelaku penusukan suka minum pil terlarang," kata Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Basuki.

"Hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota, kami menemukan beberapa sajam dan obat-obatan daftar G di rumah pelaku," imbuhnya.

Hasil temuan tersebut disita dan dibawa ke Mapolsek Pekalongan Selatan.

Adapun senjata tajam yang disita adalah satu pedang dengan panjang 1 meter, 1 samurai dengan ukuran 70 centimeter, 1 kapak, 1 belati, dan 1 golok.

"Obat-obatan yang diamankan yaitu 1.000 butir hexymer, riklona 10 butir, lexpan 10 butir, dan alprazolam 3 butir," imbuhnya.

Apakah pelaku merupakan pengedar obat-obatan mengingat jumlah yang disimpan sangat banyak?

Kapolsek menuturkan hal tersebut belum dapat dipastikan.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, pelaku belum bisa memberi keterangan karena masih terpengaruh obat-obatan.

Kondisinya masih belum sadar penuh atau mabuk.

"Sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan, masih terpengaruh obat-obatan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Arifin yang tidak terima saat ditegur oleh warga mengamuk dan melukai dua orang dengan pisau dapur.

Dia beraksi di Landungsari Gang 2 A No. 5 Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Selasa (15/9/2020) pagi.

"Waktu itu sekitar pukul 06.30 WIB saya masih momong anak. Tiba-tiba dari timur rumah, Arifin atau pelaku datang dan manggil-manggil korban Agus.

'Agus mana? Agus?'

Saya dan kakak saya menutupi Agus dengan mengatakan tidak ada di rumah, masih ke luar kota," kata saksi Sri Indah Yuniawati kepada Tribunjateng.com.

Namun, Agus yang merasa dipanggil lalu keluar rumah.

Setelah itu, Agus menemui Arifin.

"Agus keluar dari rumah dan tanya sama pelaku, 'Mau apa kamu?' Terus pelaku tanya ke Agus, 'Kamu yang nantang-nantang aku?'.

Kemudian, Agus tanya kembali kepada pelaku, 'Mintanya gimana?'

Akhirnya Arifin dibawa Agus ke rumah Pak RT Dadang," imbuhnya.

Indah menjelaskan, saat dibawa ke rumah ketua RT mereka bertengkar hebat.

Pemicu pertengkaran karena pelaku tak terima ditegur beberapa warga saat menggeber motornya di sekitar lokasi tiga hari yang lalu.

"Saat masuk ke rumah pak RT, mereka berkelahi.

Arifin langsung mengeluarkan pisau dapur dari pinggang kiri dan menyerang korban membabi buta.

Saat terjadi keributan, Pak RT berusaha melerai.

Namun tangan kiri pak RT juga terkena luka.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh beberapa warga setempat," jelasnya.

Seusai kejadian, Agus tergeletak di jalan mengalami luka di bagian perut dan paha.

"Akibat tusukan pisau, usus Agus keluar.

Warga langsung memanggil polisi dan mencari kendaraan untuk membawa Agus ke rumah sakit.

Sedangkan pelaku langsung diringkus anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota" tambahnya. (Dro)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved