Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Gara-gara Video Porno, ABG 15 Tahun Diperkosa Dua Temannya, Pulang Lapor ke Orang Tua

Korban diperkosa dan digilir oleh kedua temannya sendiri yakni NA dan JA. Saat itu pemerkosaan dilakukan di rumah orang tua tersangka NA

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Istimewa
Jajaran Polres Kebumen tangkap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,KEBUMEN - Gara-gara video porno, seorang gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen menjadi korban pemerkosaan oleh temannya.

Korban diperkosa dan digilir oleh kedua temannya sendiri yakni NA dan JA.

Saat itu pemerkosaan dilakukan di rumah orang tua tersangka NA.

5 Mayat ABK Membeku di Dalam Freezer Kapal Starindo Jaya Maju VI , Diduga Tewas Seusai Pesta Miras

Putus dari Marsha Aruan, El Rumi Sempat Galau Ingin Balikan

Donita Sempat Tulari Orang Serumah Sakit yang Tidak Diketahui: Mau Mati Rasanya

Layanan Rapid Test di Stasiun Tegal Mulai Ramai, Khusus Calon Penumpang Kereta Api

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan korban digilir oleh dua temannya di rumah orang tua tersangka NA pada hari Sabtu (12/9) sekitar pukul 18.00 Wib saat sepi.

Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka.

"Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," ujarnya , Jumat (18/9/2020).

Kapolres mengatakan, aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua curiga putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg.

Saat sampai di rumah, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka

Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.

"Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno," jelasnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka NA tertarik dengan korban karena tidak bisa menahan hasratnya. 

Hal ini diakibatkan sering menonton film dewasa.

"Iya Pak, saya sering nonton film dewasa.

Saya sering nonton film dewasa Jepang," ungkap tersangka NA sambil mengangguk mengiyakan. (*)

5 Mayat ABK Membeku di Dalam Freezer Kapal Starindo Jaya Maju VI , Diduga Tewas Seusai Pesta Miras

Putus dari Marsha Aruan, El Rumi Sempat Galau Ingin Balikan

Pelaku Mutilasi Rinaldi di Apartemen Kalibata Ternyata Pernah Jadi Pelakor dan Viral Tahun 2019

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved