Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Bawaslu Minta ASN Kabupaten Semarang Bersikap Netral di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati d

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis. TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan permintaan supaya ASN bersikap netral tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat imbauan kepada Bupati Semarang Mundjirin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Surat itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Menpan-RB, Mendagri, BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (20/9/2020).

BREAKING NEWS: Bikin Geger Hendak Sebar Virus Corona di Jerakah Semarang, Satu Keluarga Dievakuasi

Arief Poyuono Terlempar dari Waketum Partai Gerindra, Ini Jawaban Sekjen Ahmad Muzani

Orangtua Laeli Pelaku Mutilasi di Kalibata City Ingin Hukuman Putrinya Diringankan

Polisi Tegaskan Deklarasi KAMI Dihadiri Gatot Nurmantyo Nyaris Bentrok di Magelang Tak Berizin

Menurut Talkhis, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Semarang itu antara lain meminta pejabat PPK turut andil dalam langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilbu 2020 berlangsung.

Ia menambahkan, selama gelaran Pilkada berjalam ASN dilarang kampanye atau sosialisasi termasuk melalui media sosial.

Kemudian, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta pilkada.

"Melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan dan gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

Termasuk, menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya atau keilmuan yang dimiliki disertai dengan surat tugas dari atasan," katanya

Pihaknya menyatakan, larangan lainnya ialah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan berupa pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang termasuk penggunan barang terkait jabatan atau milik pribadi.

Selebihnya lanjutnya, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau PNS. Sebaliknya tanpa terlibat kampanye tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga sangat dilarang.

"Sedangkan bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara nantinya juga bakal dikenai sanksi.

Kami berharap imbauan tersebut ditaati, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas netralitas ASN," ujarnya (ris)

Air Laut Rendam Rumah Warga di Pinggir Pantai Sari Kota Pekalongan

Ikatan Alumni SMPN 11 Kota Semarang Sunmori Sambil Bagikan Makanan ke Warga yang Membutuhkan

Gubernur Ganjar Target Pertumbuhan Ekonomi Jateng 2021 4,8 Persen, Dewan: Sangat Berat

Begini Prakiraan Cuaca Kota Semarang dari BMKG, Minggu 20 September 2020

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved