Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Kepala Satpol PP Kota Tegal: Pelanggar Tidak Pakai Masker Banyak dari Luar Kota

Hartoto merinci, selama satu minggu masyarakat yang mendapat denda Rp 100 ribu ada sejumlah 25 orang

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penerapan sanksi denda bagi masyarakat tidak memakai masker di Kota Tegal sudah berlangsung selama satu minggu.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenai denda Rp 100 ribu.

Selain itu ada juga sanksi alternatif, berupa kerja sosial membersihkan tempat umum dan hukuman fisik push up.

Data dari Satpol PP Kota Tegal, selama satu minggu ada sebanyak 208 terjaring operasi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, jumlah tersebut adalah hasil operasi di tiga lokasi, di Jalan Sultan Agung, Jalan Kapten Sudibyo, dan Kecamatan Tegal Selatan.

Ia mengatakan, dari jumlah 208 orang, paling banyak beralamat di luar Kota Tegal.

Rinciannya warga Kota Tegal sejumlah 74 orang dan warga luar Kota Tegal sejumlah 134 orang.

Hartoto mengatakan, banyaknya warga luar kota karena pengaruh dari strategisnya lokasi Kota Tegal.

Ia mengatakan, banyak masyarakat daerah tetangga yang kerap melintas di Kota Tegal.

Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi di perbatasan daerah.

"Jadi banyak orang lewat yang merupakan dari luar Kota Tegal. Untuk orang Kota Tegal sendiri disiplin dalam menggunakan masker sudah mulai bagus," kara Hartoto kepada tribunjateng.com, Senin (21/9/2020).

Hartoto merinci, selama satu minggu masyarakat yang mendapat denda Rp 100 ribu ada sejumlah 25 orang.

Masyarakat yang mendapat sanksi bersih-bersih tempat umum ada 42 orang.

Sedangkan masyarakat yang mendapat sanksi fisik push up ada 141 orang.

Hartoto menjelaskan, penerapan sanksi bersifat alternatif sesuai isi dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved