Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kecelakaan Lalu Lintas, Istri Terdakwa Sebut Ada Perdamaian dengan Keluarga Korban

Arief Rachmanto kembali dihadirkan dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas di PN Semarang.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Istimewa
Sidang kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Arief Rachmanto di PN Semarang, Senin (21/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Arief Rachmanto kembali dihadirkan dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (21/9/2020).

Dalam pemeriksaan oleh majelis hakim, terdakwa Arief Rachmanto mengatakan, saat itu dirinya akan berangkat kerja. Ia melaju dengan kecepatan 40 km/jam.

"Di tengah perjalanan, saya kaget melihat korban menyebrang dari arah Pandaran ke Siliwangi, tepatnya di Jl Soegijapranata depan Alfa Barbershop," kata Arief kepada majelis hakim yang diketuai Suprayogi.

Arief sempat mengerem sepeda motor yang dikendarainya. Namun karena mendadak dan jarak sudah dekat, kendaraan Arief tetap menyenggol korban.

"Saya jatuh karena menghindari korban, tapi sepeda motor saya nyenggol korban. Setelah tersenggol posisinya korban telentang," ucapnya.

Ia mengaku sempat mengerem akan tetapi karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tak dapat dihindarkan. Setelah itu, korban dibawa ke RSUP DR Kariadi. Sore harinya terdakwa mendapat kabar bahwa korban meninggal.

"Saya bersama istri korban sudah mengurus surat-surat akan tetapi gak bisa ikut ke pemakaman karena ditahan polisi," terangnya.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Dwi Apriyanto dan Muhammad Sodiq, juga menghadirkan istri terdakwa yaitu Anita Galuh Rismalasari, sebagai saksi yang meringankan.

Dalam keterangannya, Anita mengatakan, telah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan keluarga korban. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perdamaian.

"Isinya, keluarga korban sudah ikhlas asalkan terdakwa mau mengurus surat-surat yang diminta," kata Anita, kepada majelis hakim.

Surat-surat yang diminta yaitu surat Jasa Raharja, pindah alamat dan surat kematian dari keluarga korban. Pihak terdakwa pun menyanggupi dan seluruh surat sudah diurus.

Hakim Suprayogi menanyakan kepada Anita sebagai saksi apakah terdakwa juga memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

"Ada santunan sebesar Rp 1,5 juta. Santunan kematian diberikan langsung oleh suami saya (terdakwa, red) setelah surat perdamaian diberikan kepada pihak kepolisian, dan suami saya dibebaskan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved