Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jerinx SID Tanya Hakim Apa Kesalahannya: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?

Jerinx SID, terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.

Tribunnews.com/Istimewa
Jerinx SID (Instagram/jrxsid) 

TRIBUNJATENG.COM - Jerinx SID, terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out", pembacaan dakwaan diulang.

Kisah Mbah Waryono Sampai ke Telinga Walikota Semarang, Hendi: Luar Biasa

Viral Kuburan Keluarkan Cairan Warna Merah Mirip Darah, Imam Masjid:Almarhum Orang Baik

Ganjar Marah-marah di Kantin DPRD Jateng, Ketua Dewan Soroti Sikap Gubernur saat Diwawancara

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Mahasiswi Tewas di Dalam Mobil Terparkir, Mesin dan AC Menyala

Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.

"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).

"Sebenarnya salah saya apa sih?

Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan.

Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Dalam sidang, Jerinx juga menyampaikan bersedia menghapus akun media sosialnya jika diperlukan untuk mendapat penangguhan penahanan.

Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Salah Saya Apa Sih, Apa saya Berpotensi Membubarkan IDI?"

Lidya Pratiwi Menangis Ceritakan Masa-Masa yang Dihabiskannya di Penjara

Suasana Riang Tiba-tiba Tegang saat Pak Kades Kejar Penari Jaipong, Warga Histeris

Banyak Dikritik gara-gara Tulisan Dilarang Bersandar, Ahmad Dhani Balas Komentar

Kentut Ternyata Punya Banyak Manfaat bagi Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved