Berita Viral
Pengakuan Brigadir DY yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas: Lihat Tubuh Korban Langsung Nafsu
Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli
Pengakuan Brigadir DY yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas: Lihat Tubuh Korban Langsung Nafsu
TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban

DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.
Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Ilustrasi pencabulan(SHUTTERSTOCK)
Dicabuli di hotel
Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Terancam dipecat dan penjara 15 tahun

ilustrasi penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat