Virus Corona Jateng
10 Pegawai Kejaksaan Kendal Kontak Langsung dengan Penyidik Kepolisian Terpapar Corona
Sebanyak 10 pegawai Kejaksaan Kendal dilakukan tes swab setelah diduga berkontak langsung dengan pasien positif Covid-19 dari klaster Polres Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 10 pegawai Kejaksaan Kabupaten Kendal dan seorang panitia tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 Kabupaten Kendal harus menjalani tes swab setelah diketahui reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, sebelumnya seorang panitia tes SKB dinyatakan reaktif setelah mengikuti wajib rapid tes usai menjadi panitia tes seleksi CPNS.
Ia pun menjalani tes swab hari ini, Kamis (24/9/2020) dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Yang panitia tes SKB hanya satu orang yang reaktif, hasilnya sudah keluar negatif," terangnya.
Sementara itu, Ferinando melanjutkan, sebanyak 10 pegawai Kejaksaan Kendal dilakukan tes swab setelah diduga berkontak langsung dengan pasien positif Covid-19 dari klaster Polres Kendal.
Hasil tracing dari puskesmas setempat, sejumlah pegawai Kejaksaan itu dimungkinkan kontak erat dengan penyidik Polres yang terpapar Corona.
Sehingga Dinas Kesehatan mengambil sampel swab semua pegawai agar diketahui sejauh mana penyebaran Corona dari klaster Polres Kendal.
"Hasilnya sudah diketahui semua negatif," tuturnya.
Dinkes Kendal hingga kini masih mengindentifikasi beberapa klaster penyebaran Covid-19 yang ada di Kendal seperti Polres, pondok pesantren, puskesmas maupun rumah tangga.
"Untuk yang Polres kita masih tunggu perkembangannya dan hasil swab beberapa anggota lain," ujarnya.
Dengan pertumbuhan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Kendal, Dinas Kesehatan terus mengimbau agar masyarakat sadar dan patuh menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sekda Kendal, Moh Toha menjelaskan, pihak Satgas Covid-19 saat ini telah meningkatkan frekwensi operasi masker kepada masyarakat.
Sasarannya adalah tempat-tempat ramai seperti alun-alun maupun pasar minimal 2 kali dalam sehari.
Pemkab Kendal juga telah menaikkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 50 ribu dari batas maksimal denda Rp 200 ribu sesuai Perbup Nomor 67 tahun 2020.
"Kita perlu ketegasan dengan cara menaikan denda, minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar perorangan di atas usia 17 tahun. Mereka akan membayar di tempat atau maksimal 1x24 jam dengan menahan kartu identitas," tuturnya.
Hingga kini sudah Rp 12 juta lebih dana hasil penegakan denda dan masuk dalam rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain. (Sam)