Berita Regional
Jefri Diculik Dianiaya hingga Tewas lalu Dibuang ke Jurang karena Utang Judi Game Online Rp 766 Juta
Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.
TRIBUNJATENG.COM - Jefri Wijaya alias Asion (39) warga Sunggal diculik dan dianiaya hingga tewas.
Gara-garanya, utang judi game online sebesar Rp 766 juta.
Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Kisah Mbah Waryono Sampai ke Telinga Walikota Semarang, Hendi: Luar Biasa
• Truk Rem Blong Tabrak Warung Makan di Solo, Sri Mulyani Bersyukur Maut Hanya Lewat Tak Ambil 7 Nyawa
• Saat Laeli Kelelahan Setelah Mutilasi Tahap Pertama, Fajri Lakukan Ini di Samping Jasad Korban
Ada enam orang sipil yang terlibat pembunuhan tersebut.
Kuat dugaan kasus tersebut melibatkan seorang oknum aparat.
Kasus tersebut berawal dari utang seseorang bernama Dani kepada tersangka Edy Siswanto sebesar Rp 677 juta.
Utang tersebut dari perjudian game online.
Kala itu, korban Jefri memberi jaminan untuk menyelesaikan utang tersebut.
Waktu berjalan, ternyata Jefri tak kunjung menyelesaikan utang tersebut.
Edy kemudian meminta tersangka Hendi untuk mencari Jefri.
Hendi dibantu tersangka lainnya pun mencari jalan keluar untuk mencari Jefri.
Saat itu Hendi menjanjikan Rp 15 juta agar para tersangka lainnya bersedia membantunya.
Mereka kemudian memancing Jefri dengan transaksi jual beli mobil karena sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya.
Salah satu tersangka berhasil mengajak Jefri keluar untuk transaksi.
Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai.