Virus Corona Jateng
Kapolda Jateng: Denda dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 46 Juta
Operasi yustisi yang menyasar pelanggar protokol kesehatan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Operasi yustisi yang menyasar pelanggar protokol kesehatan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Berbagai sanksi dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, operasi tersebut tidak lain karena adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Terhitung, pihaknya terlibat dalam operasi yustisi sebanyak 8.760 kali.
"Di antaranya pengecekan operasi yustisi yang kami lakukan hampir 8.760 kegiatan yang di antaranya hukuman teguran lisan sebanyak 96 ribu kali, tindakan fisik, dan lain sebagainya," ujar Luthfi saat kunjungan kerja di Banjarnegara, Kamis (24/9/2020).
Selain sanksi teguran, kata Luthfi, sanksi denda juga sudah mulai diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Bahkan ada hukuman denda sudah terkumpul seluruh jajaran Polda Jateng hampir Rp 46 juta.
Ini semua untuk memutus rantai penyebaran virus ke masyarakat dalam rangka penertiban di tempat umum, pemakaian masker, jaga jarak, dan di tempat keramaian," tandas Luthfi.
Langkah lain yang dilakukan oleh Polda Jateng di tengah pandemi, kata Luthfi, yakni dengan bakti sosial serta upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Satu di antaranya yakni penebaran benih ikan yang telah dilakukan di beberapa daerah di Jawa Tengah. (*)