Berita Semarang
Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Konser Dangdut di Tegal, Hari Ini Tentukan Tersangka
Polisi telah mengantongi alat bukti dalam kasus konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi telah mengantongi alat bukti dalam kasus konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Dalam perkara ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah (ada alat bukti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (28/9/2020).
• Silvany Austin Pasaribu, Diplomat Muda yang Sekakmat Vanuatu di Sidang Umum PBB Soal Papua
• Gibran Datangkan Megawati untuk Jurkam, Bajo Tukang Jahit Hadirkan Tukang Batu & Penjual Angkringan
• Pertukaran 1.081 Tahanan Buka Jalan Akhir Perang di Yaman, Arab Saudi Sambut Baik
Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan segera menentukan status tersangka.
"(Rencana) hari ini gelar untuk tentukan status tersangka," kata dia.
Sementara, sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam keterangan tertulisnya, atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, dalam perkara ini polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.
Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, telah terjadi kerumunan massa.
Bahkan, akibat kerumunan tersebut bisa menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona.(*)