Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Semarang 2020, JPPR Jateng Dorong Perempuan Terlibat Awasi Pemilu

LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jateng mendorong perempuan terlibat melakukan pengawasan Pilbup.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Koordinator JPPR Jateng Umi Hanik saat menjadi pemateri dalam sosialisasi pengawasan partisipatif perempuan pada Pilbup Semarang 2020 di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jateng mendorong perempuan terlibat melakukan pengawasan dalam Pilbup Kabupaten Semarang 2020.

Koordinator JPPR Jateng Umi Hanik mengatakan peran perempuan dalam proses pemilu dinilai sangat penting terkait perubahan peraturan pemilihan tahun 2020.

"Selain itu mengajak perempuan ikut serta dalam pengawasan partisipatif. Karena dengan keterlibatan perempuan dapat meminimalisir potensi pelanggaran," terangnya kepada Tribunjateng.com, disela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Perempuan bersama Bawaslu Kabupaten Semarang di The Wujil Resort and Convention, Ungaran, Selasa (29/9/2020).

Menurut Hanik, dalam Pilkada Serentak tahun ini terdapat banyak perubahan peraturan semua berdasar undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian Perppu tahun 2020 termasuk adanya pandemi virus Corona (Covid-19) pola pemilihan turut terpengaruh.

Ia menambahkan, pada tahapan kampanye dinilai banyak yang belum selesai karena di tengah pandemi. Karenanya selama ini perempuan kerap kali dijadikan sebagai objek politik uang bagaimana kedepan tidak lagi menjadi objek pelanggaran pemilu.

"Kami berharap perempuan menjadi pemilih yang cerdas terutama sesama perempuan atau melalui organisasi dan basis masing-masing," katanya

Pihaknya menyatakan, semua lapisan masyarakat dapat berperan sebagai pemantau pemilu. Dengan demikian, Bawaslu tidak berdiri sendiri tetapi bersama masyarakat.

Dia mencontohkan, cara melaporkan dengan cepat ketika menemui dugaan pelanggaranwarga termasuk masyarakat pemilih perempuan tidak harus kontak atau membuat laporan ke Bawaslu.

“Saya yakin, Bawaslu Jawa Tengah punya media sosial (medsos). Ketika ibu-ibu millenial rajin membuat story di medsos. Nah, temuan dugaan pelanggaran itu bisa diunggah di story medsos dan tinggal menandai akun Bawaslu,” ujarnya

Terkait kedua pasangan calon (paslon) pada Pilbup Semarang 2020, JPPR menilai para palson berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang karena latar belakang sebagai pejabat negara.

Karenanya, JPPR Jateng merekomendasikan adanya evaluasi total terhadap protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Termasuk identifikasi ulang standart protokol kesehatan sampai disepakati prosedur yang tetap. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved