DPRD Kabupaten Pekalongan
Riswadi Resmi Berhenti dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Riswadi secara resmi berhenti dari jabatan.
Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017, dan perubahan terakhir PKPU 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, pejabat daerah atau negara seperti DPR RI, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Termasuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD itu harus mengundurkan diri," kata Abi kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/9/2020).
Pihaknya mengungkapkan, untuk bupati incumbent hanya cuti dalam masa kampanye.
"Masa kampanye Pilkada 2020 mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020," ungkapnya.
Abi menambahkan, untuk anggota DPRD proses penggantiannya ada di DPRD dan partainya.
"Untuk anggota DPRD, proses penggantian ada dua, yakni di DPRD dan di partainya."
"Kemudian, untuk mekanisme pergantian antar waktu (PAW) aturan di DPRD sudah ada," tambahnya. (*)
Pandangan Umum DPRD Kab Pekalongan, 3 Fraksi Soroti Kesejahteraan Guru Honorer |
![]() |
---|
Komisi 1 DPRD Kab Pekalongan Akan Panggil Kadinkes Terkait Penipuan Kepala Puskesmas Lebakbarang |
![]() |
---|
Iskandar Zulkarnain Resmi Jadi Plt Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Cerita Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan yang Sembuh dari Covid-19: Kumur Air Garam Hangat |
![]() |
---|
Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pasar Kedungwuni, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|