Berita Regional
Niatnya Pamer Celurit ke Pacar untuk Gagah-gagahan, Icun Ditangkap Polisi
Pemuda asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diringkus polisi usai menemui pujaan hatinya.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara.
Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Pamer Celurit pada Kekasihnya untuk Gagah-gagahan, Icun Tertangkap Polisi di Tulungagung
• Kartika Putri Dibuat Terheran-heran dengan Harga Janda Bolong: Zamzam Lewat
• WNI yang Jadi Sandera Abu Sayyaf Tewas saat Baku Tembak dengan Aparat Filipina
• Asik Main di Pinggir Sungai, 3 Bocah Kaget Lihat Janin Tenggelam, Diduga Hasil Aborsi
• Tak Dibayar Seusai Kencan, PSK Ini Bawa Kabur & Jual Motor Teman Prianya