Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Niatnya Pamer Celurit ke Pacar untuk Gagah-gagahan, Icun Ditangkap Polisi

Pemuda asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diringkus polisi usai menemui pujaan hatinya.

Surya Malang
Ilustrasi celurit 

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara.

Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Pamer Celurit pada Kekasihnya untuk Gagah-gagahan, Icun Tertangkap Polisi di Tulungagung

Kartika Putri Dibuat Terheran-heran dengan Harga Janda Bolong: Zamzam Lewat

WNI yang Jadi Sandera Abu Sayyaf Tewas saat Baku Tembak dengan Aparat Filipina

Asik Main di Pinggir Sungai, 3 Bocah Kaget Lihat Janin Tenggelam, Diduga Hasil Aborsi

Tak Dibayar Seusai Kencan, PSK Ini Bawa Kabur & Jual Motor Teman Prianya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved