Pria Ini Tipu Tetangga Desanya Jual Pohon Bukan Miliknya
Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanaman.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Kutasari Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanaman.
Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga AKP Agus Amjat Purnomo menuturkan kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial RF (34) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Sementara korban Yitno (35) tetangga desa pelaku warga Desa Meri, Kutasari.
“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban, " tutur dia, Jumat (2/10/2020).
Kapolsek mengatakan penipuan terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu tersangka menawarkan pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban.
Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu milik orang lain.
"Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 6,5 juta," ujar kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020. Sebelumnya tersangka berjanji mengembalikan uang milik korban.
Namun setelah empat kali mengingkari janjinya tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari.
"Dari laporan korban kami langsung tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. Kami juga amankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan,"jelasnya.
Ia menuturkan tersangka, melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.
"Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tukasnya. (*)
Fakta Baru Pria Tewas Jatuh dari Lantai 2 Tunjungan Plaza Surabaya, Polisi Temukan Ini di Tubuhnya |
![]() |
---|
Belasan PSK Histeris Kakek Meninggal Sesak Nafas Saat Play: Kalau Corona Gimana? |
![]() |
---|
Polrestabes Semarang akan Lakukan Pendataan di Toko yang Menjual Senjata Airsoftgun |
![]() |
---|
Upaya Melegalkan KLB Demokrat Deli Serdang Dimulai, Marzuki Alie Gugat AHY di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Daftar Rincian 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona Rp14,7 M: Ada Juliari Hingga Cita Citata |
![]() |
---|