Berita Regional
Santriwati yang Dicabulinya Hamil lalu Keguguran, Heri Bukannya Kapok Malah Mau Lagi
Santriwati tersebut sempat terjatuh dari tangga hingga akhirnya keguguran. Pria tersebut bukannya kapok, tapi malah kembali menyetubuhi korban.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim.
Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Santriwati 9 Kali Disetubuhi hingga Hamil, Korban Lalu Keguguran, Pelaku Malah Cabuli Lagi
• Manajer Kampanye Trump Dinyatakan Idap Virus Corona
• Ivan Gunawan Menangis saat Rizki D Academy Diserang Netizen, Kasih Saran Matikan Kolom Komentar
• Deklarasi KAMI Pro Pemerintah di Tugu Muda Batal Digelar, Polisi Sebut Demi Cegah Covid-19
• Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Khawatirkan Rafathar