Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Akan Ada Aksi Demo di Jakarta, Disdagnakerkop UKM Karanganyar Kumpulkan Serikat Buruh

Terkait rencana aksi demo di Jakarta, lanjutnya, semua diserahkan kepada para serikat buruh

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Rapat membahas ketenagakerjaan di Aula Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Kabupaten Karanganyar mengundang perwakilan serikat buruh membahas terkait ketenagakerjaan di Aula Kantor Disdagnakerkop pada Senin (5/10/2020).

Rapat itu sekaligus menyikapi adanya rencana aksi demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus di Jakarta pada 6,7,8 Oktober 2020.

Plt Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi apakah akan ada aksi atau gerakan kaitannya dengan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di wilayah Kabupaten Karanganyar. Begitu juga kepastian apakah pekerja asal Karanganyar juga akan mengikuti aksi di Jakarta.

Terkait rencana aksi demo di Jakarta, lanjutnya, semua diserahkan kepada para serikat buruh. Namun apabila mereka hendak mengikuti aksi demo itu diharapkan supaya tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Itu kan hak mereka (berangkat ke Jakarta), tapi tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tidak terpapar Covid-19. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah nanti ada atau tidak yang berangkat ke Jakarta," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (5/10/2020).

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengungkapkan, mengapresiasi atas sikap dari serikat buruh yang tidak menggelar aksi demo dan mogok kerja di wilayah Karanganyar, apalagi dalam kondisi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini.

"Kalau mereka hendak ke Jakarta harapannya prosedur di internal perusahan diikuti, mengajukan izin. Karena itu kan hak mereka, kalau mau ke Jakarta," ucapnya.

Dia memahami para pekerja menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.Menurutnya, yang namanya undang-undang atau regulasi tidak bisa menyenangkan semua pihak.

"Pasti ada plus dan minusnya," jelasnya.

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan, tetap mengirim perwakilan anggota untuk mengikuti aksi demo di Jakarta.

"Kemungkinan sampai sana tanggal 8 Oktober 2020, pagi. Kalau teman-teman lain kurang tahu. Kira-kira ada dua bus yang berangkat," terangnya.

Eko menuturkan, apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan ada beberapa hal yang dianggap merugikan pekerja, baik itu pesangon, perjanjian kerja, upah dan jaminan kerja.

"Kalau melihat dengan kaca mata saya (usia 50 tahun), harapannya kan pensiun. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 kan, 32 (masa kerja) dikali upah terakhir. Tapi di Omnibus Law, pesangon hampir separuhnya," pungkasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved