Berita Kebumen
Meski Punya Pengalaman Mencuri Sejak 1986, Kakek di Kebumen Harus Masuk Penjara Lagi
Seorang residivis, PA (55) warga Kecamatan Ambal harus kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara. Ia kembali ditangkap
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN- Seorang residivis, PA (55) warga Kecamatan Ambal harus kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara. Ia kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone.
PA diduga mencuri handphone milik SU (34) tetangganya pada Kamis (13/8) sekitar pukul 04.00 Wib lalu dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Kamis, (24/9) di wilayah Kecamatan Ambal.
"Dari penangkapan itu, kita dapatkan barangbukti handphone android milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (5/10).
Pencurian ini disadari korban saat hendak mengambil handphone yang sempat tergeletak di meja makan. Saat dicek, handphone itu ternyata tidak ada di tempatnya.
Sementara ia melihat ada hal mencurigakan karena kondisi pintu belakang rumahnya terbuka.
Sadar menjadi korban pencurian, skorban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ambal.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ternyata sebelumnya pernah tersandung kasus pidana pencurian sepeda ontel pada tahun 1986 dan tahun 1990.
Rupanya, dua kali menjadi narapidana tidak cukup membuatnya jera.
Kini di tahun 2020, ia mengulangi lagi berbuat kejahatan.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)