Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda di DPS Pilbup Semarang 2020

Bawaslu Kabupaten Semarang mendapati ribuan pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang mendapati ribuan pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada tahun 2020 Bawaslu menemukan sebanyak 1.328 potensi pemilih ganda.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan Bawaslu mendapati potensi pemilih ganda 1.328 orang. Kemudian, tidak memenuhi syarat (TMS) 947 orang dan memenuhi syarat (MS) 225 belum tercantum," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (7/10/2020)

Menurut Talkhis, adapun pemilih TMS diantaranya 574 telah meninggal dunia, pindah domisili 341 orang, berstatus TNI 2 orang dan di bawah umur 18 orang.

Ia menambahkan, atas temuan tersebut saran perbaikan sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh KPU, tetapi masih ada beberapa data yang tidak bisa ditindaklanjuti.

"Misalnya yang kita sarankan untuk dicoret karena meninggal, ternyata ada 4 yang masih hidup. Karena itu kami mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada tahun 2020," katanya

Dikatakannya, pemutakhiran daftar pemilih bukan hanya menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu melainkan juga seluruh warga masyarakat terutama yang sudah mempunyai hak pilih.

Pihaknya mengungkapkan, validitas daftar pemilih selain menjamin keterpenuhan hak pilih masyarakat, juga berkaitan erat dengan pengadaan logistik pemilihan.

"Maka kami meminta masyarakat dan juga Paslon ikut mengawasi dan mencermati daftar pemilih ini. Paslon juga harus memastikan para pendukungnya telah terdaftar sehingga bisa menggunakan haknya pada tanggal 9 Desember mendatang," ujarnya

Dia menjelaskan, sejumlah data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut pernah disampaikan di saran perbaikan hasil coklit pada 10 agustus 2020 lalu tetapi kembali muncul di DPS yang ditetapkan.

Terhadap munculnya kembali data-data temuan hasil pengawasan coklit di DPS, Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Semarang memberikan penjelasan dan kronologsinya.

"Dari jawaban yang kami terima, menurut KPU data temuan tersebut memang sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Tetapi proses di Sidalihnya yang tidak bisa dideteksi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved