Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOCUS

Buruh, Selamat Berjuang!

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) lewat Rapat Paripurna

Penulis: galih permadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG
Focus Tribun Jateng 07/10/2020 

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) lewat Rapat Paripurna, Senin (05/10/2020).

Meski pembahasannya sempat ditunda lantaran banyak penolakan dari buruh, namun UU tersebut akhirnya disahkan juga. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Pemerintah berdalih jika telah melakukan roadshow omnibus law RUU Cipta Kerja di 18 kota di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Untuk menyerap aspirasi dari teman-teman maka seluruh stakeholder ekonomi akan dilibatkan, justru Bapak Presiden memerintahkan untuk menyerap aspirasi semuanya," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono pada Februari lalu.

Dari nama undang-undang, sebenarnya tujuan pemerintah sangat baik dalam upaya menciptakan lapangan kerja. Pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Klaster tersebut terdiri dari penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Namun sayangnya, nama undang-undang tersebut tak sesuai dengan isi. Lantaran beberapa pasal malah mengebiri hak buruh. Setidaknya ada 7 pasal dianggap bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Contohnya, pasal 59 menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Padahal motivasi seorang buruh dalam bekerja bisa menyandang status pekerja tetap. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan jaminan dan kesejahteraan. Sehingga selama bekerja, buruh tak was-was lagi, jika sewaktu-waktu diputus kontraknya. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Selain itu soal pesangon, dalam UU besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja berubah yakni menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.

Seharusnya Pemerintah dan DPR tidak menjadikan persoalan upaya menciptakan lapangan kerja dengan persoalan buruh menjadi satu undang-undang. Karena, menurut saya, dua persoalan itu memiliki substansi yang berbeda.

Upaya menciptakan lapangan kerja lebih mengatur dalam memberikan iklim yang kondusif bagi investor. Sehingga menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara terkait ketenagakerjaan, diatur terkait hak dan kewajiban perusahaan dan buruh. Dari 11 klaster sebaiknya UU Cipta Kerja hanya mencakup 10 klaster, sedangkan klaster ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR. Tinggal menunggu perjuangan serikat pekerja melakukan judicial review atas UU Cipta Kerja. “Buruh, Selamat Berjuang!” (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved