Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Reaksi Fadli Zon Soal Aksi Najwa Shihab Dilaporkan Polisi hingga Kritik Pengamat Soal Wawancara

Namun aksi Najwa Shihab wawancara kursi kosong Menkes dr Terawan juga mendapat reaksi dari Fadli Zon.

Editor: m nur huda
kolase tribunjateng
Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong Seolah Menteri Terawan: Sudah Siap Mundur Pak? 

Relawan Jokowi juga akan melayangkam somasi terhadap Trans 7 sebagai saluran televisi yang menayangkan acara tersebut.

Belum Terima Laporan 

Namun hingga sore ini, Dewan Pers menyatakan belum menerima laporan terhadap presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli. 

"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.

Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.

Aksi Najwa Dikecam pengamat kebijakan publik

Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, menyesalkan aksi Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Menurutnya, apa yang dilakukan Najwa justru mencederai citra positif yang sudah tersemat.

"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Najwa dalam wawancara dengan kursi kosong itu, cara itu justru menjatuhkan dan merusak citra positif acara Mata Najwa dan Najwa Shihab secara pribadi sebagai jurnalis," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Menurut Tigor, menolak hadir dalam undangan program wawancara hal wajar bagi pejabat publik.

Terlebih jika calon narasumber merasa tidak aman dan tidak nyaman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved