Berita Regional
Si Penagih Pingsan Setelah Divonis Tak Bersalah, Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta
Wanita yang menagih utang pada Fitriani Manurung alias ibu Kombes, Febi Nur Amelia, divonis tak bersalah atas pencemaran nama baik via Instagram.
Hakim dibuat terkejut
Dalam persidangan pada Selasa (18/2/2020), Fitriani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia.
Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani Manurung.
Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.
"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani Manurung.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani Manurung di muka persidangan.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?" tanya hakim.
Fitriani Manurung berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap dia.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas. Mereknya Chanel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani Manurung.
Keterangan itu membuat hakim terkejut.