Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kecewa Omnibus Law, Haris Azhar: Ini Seperti Zaman Orba

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar blak-blakan kecewa berat dengan dengan disahkannya Omnibus Law.

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Devina Halim
Kecewa dengan Omnibus Law, Haris Azhar: Ini Seperti Zaman Orba 

TRIBUNJATENG.COM- Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar blak-blakan kecewa berat dengan dengan disahkannya Omnibus Law.

Haris Azhar mengatakan undang-undang Omnibus Law ini hanya menguntungkan pengusaha dan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Haris Azhar dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Sebab, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk memberikan izin kepada pengusaha.

Terkait terjaidnya gelombang protes dari sejumalha mahasiswa dan masyarakat di daerah seluruh Indonesia, Haris Azhar mengaku kecewa.

Haris Azhar mengatakan wajar jika anak muda merasa kecewa.

"Jadi omnibus ini dia ingin kayak berbagai peraturan perundang-undangan disuruh minggir, lalu ini ada konsep baru, pas kita lihat isinya kita simulasikan, saya mau bilang wajar kalau gitu anak muda marah," kata Haris Azhar mengawali pembicaraannya.

Menurutnya, yang paling dirugikan dari UU Omnibus Law ini adalah kelompok rentan di sektor ekonomi.

"Yaitu petani, buruh, nelayan, masyarakat adat yang mengelola hutan, kebun dan lain-lain, dan juga anak-anak muda," tuturnya.

Ia juga mengatakan, para anak muda ini tidak mendapat jaminan bahwa mereka akan membaik di sisi pekerjaan dari UU Cipta Kerja tersebut.

" Anak muda kerja, tapi tidak ada jaminan akan lebih baik, yang dijual hanya membuka lapangan pekerjaan, dari zaman kuda masih akrab sama badak juga persoalan pekerjaan juga persoalan yang sering muncul," kata dia.

Haris Azhar menyoroti dengan kebijakan Omnibus Law ini sebenarnya anak-anak muda justru diperbudak.

"Artinya memang negara hadir untuk menciptakan itu, tapi bukan dengan cara nih dikasih pekerjaan, buka lowongan, tetapi sebetulnya mereka diperbudak, tetapi keuntungan besarnya itu lari ke kelompok-kelompok tertentu saja yang sebetulnya jumlahnya minoritas," tegas Haris Azhar.

Kemudian, Haris Azhar juga mengatakan kalau dirinya tidak melihat bagaimana upaya pemulihan itu didukung oleh negara.

Haris Azhar lalu menceritakan masyarakat adat di NTT yang terseok-seok saat mengurus kebun.

"Saya mendampingi masyarakat NTT karena terpidana soal tanah sengketa, nggak ada omnibus law aja mereka terseok-seok, mereka hanya ingin melepas ternak dengan baik, padahal pemda-nya tidak pernah memberikan modal dan lain-lain," ujarnya.

Haris Azhar mengatakan sebelum adanya Omnibus Law masih ada banyak masalah pekerja di lapangan termasuk soal pencairan uang pensiun.

Haris Azhar mengatakan ketika Omnibus law ini dberlakukan, maka pemerinath daerah tidak emmiliki kewenangan dalam perizinan pendirian usaha.

"Yang justru ada sekarang seolah rebutan, saya juga bingung nih kepala daerah kok gak ada yang ngamuk, kenapa? Kepala-kepala daerah izinya diambil semua di pusat," ujarnya heran.

Haris Azhar lalu mengatakan kebijakan-kebijakan di Indonesia nanti, akan terpusat di pemerintah dan istana negara,

"Jadi ini sentralisasi, ini balik lagi ke zaman orde baru, semua ada di istana, mereka yang menentukan, atas nama kita butuh lapangan pekerjaan, lalu diciptakanlah seperti ini," katanya.

Hal itu lah yang menurut Haris Azhar membuat para masyarakat tekor.

"Tanah kita bakal diambil sama pengusaha 90 tahun, baliknya kapan butuh 2 generasi, kondisi tanahnya gimana kita nggak tahu," kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti demo yang dilakukan secara masih di beberapa daerah termasuk Jakarta.

Haris Azhar menyayangkan dengan penangkapan-penangkapan sejumlah mahasiswa.

"Kondisi di luar hari ini cukup buruk, banyak anak muda justru berdarah-darah, ditangkap. Kalau memang omnibus law ini bermartabat, kenapa orang yang memiliki masa depan justru ditangkepin oleh orang-orang yang umurnya nggak lama lagi," kata dia.

Tak hanya itu, tindakan represif dari sejumlah pihak kepada mahasiswa yang turun demo membuat Haris Azhar sangat kecewa.

"Maksudnya yang bikin omnibus ini kan rata-rata orang tua, mengecewakan anak muda, terus anak mudanya yang direpresi hari ini, saya kecewa berat, ini salah satu tragedi hukum paling buruk di Indonesia," tutupnya.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah

Persyaratan investasi

Ketenagakerjaan

Kemudahan dan perlindungan UMKM

Kemudahan berusaha

Dukungan riset dan inovasi

Administrasi pemerintahan

Pengenaan sanksi

Pengendalian lahan

Kemudahan proyek pemerintah

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved