Berita Semarang
Penjelasan KSP Nasari Semarang Tentang Gugatan Nasabah Triswati
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Semarang memberikan penjelasan terkait permasalahan yang menimpa nasabahnya atas nama Triswati.
Penulis: hermawan Endra | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Semarang memberikan penjelasan terkait permasalahan yang menimpa nasabahnya atas nama Triswati.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani Ketua KSP Nasari, Sahala Panggabean, dijelaskan bahwa pihaknya merupakan koperasi primer yang sah.
Hanya melayani pinjaman kepada pensiunan pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga aman bagi anggota yang menyimpan dananya di KSP Nasari.
Hal ini telah terbukti selama 22 tahun KSP Nasari berdiri hingga sekarang.
Berkaitan dengan pemberitaan hilangnya uang simpanan Rp 650 juta milik Triswati di KSP Nasari adalah tidak benar, semua uang simpanan tersebut telah dicairkan oleh KSP Nasari kepada Triswati.
KSP Nasari telah melaksanakan proses pencairan SSB yang jatuh tempo atas nama Triswati sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) termasuk pembayarannya melalui transfer ke rekening atas nama Triswati di bank swasta nasional yang ada di Semarang.
KSP Nasari selalu tanggap dalam berbagai hal dan melindungi para anggotanya, termasuk pengaduan para anggotanya.
Jadi tidak benar jika KSP Nasari selalu berusaha menghindar ketika dimintai keterangan, justru pihak Triswati yang sulit ditemui bukan KSP Nasari.
KSP Nasari menanggapi somasi kuasa hukum Triswati dan menindaklanjuti dengan berupaya bertemu Triswati dengan harapan adanya penyelesaian secara kekeluargaan tetapi pihak Kuasa Hukum Triswati tidak memberikan jawaban apa pun.
Maka tidaklah benar jika KSP Nasari tidak menggubris somasi hingga diajukan gugatan hukum.
KSP Nasari dalam pertemuannya dengan Kuasa Hukum Triswati setelah somasi I (Oktober2020) menawarkan 50 persen dari total kerugian Rp 570 juta, bukan Rp 650 juta sebagai bentuk empati dan bukan sebagai pengganti kerugian.
Namun hingga empat bulan ditunggu yaitu sejak Februari 2020 tidak ada jawaban dari pihak Triswati maupun Kuasa Hukumnnya.
Jadi tidak benar dalam berita tersebut jika KSP Nasari menawarkan 50 persen sebagai bentuk rasa empati itu setelah adanya gugatan karena gugatan itu dilakukan pada Februari 2020.
Setelah pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Semarang yang tidak dihadiri oleh Triswati, kemudian dilakukan mediasi di luar Pengadilan Negeri Semarang pada 11 September 2020 dimana pada kesempatan tersebut pihak Triswati mengajukan penggantian Rp 500 juta dan masih membuka ruang untuk negosiasi lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut, KSP Nasari menawarkan sebesar Rp 285 juta sesuai penawaran awal yang belum ditanggapi dan bahkan kemudian memberikan penawaran hingga Rp 350 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari kantor Cabang Semarang, Triswati kaget bukan kepalang.
Sebab dana yang telah disimpan bertahun-tahun senilai Rp 650 juta hilang tanpa sepengetahuannya.
Kini khasus tersebut masih dalam proses hukum Pengadilan Negeri Semarang. (*)
