Diduga Ada Mobil Pemasok Bom Molotov saat Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Periksa CCTV
Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom moloto saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
“Soal (dugaan) ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (10/10/2020).
“Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari dalang di belakang kelompok ini (anarko),” sambung Kombes Pol Yusri.
Menurut Kombes Pol Yusri, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Sebut saja mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (pospam).
Saat ini, Kombes Pol Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka.
Dengan adanya bukti ini, mereka dapat diseret ke pengadilan.
“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian ditambah keterangan-keterangan saksi di lapangan,” tutur Yusri, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.
Dia mengatakan, hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja.
Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," ujar Yusri.
Sementara sisanya, 80 orang, katanya, masih akan didalami lagi. "Tapi mereka sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun (penjara), jadi nggak ditahan,” jelas Yusri.
Dia menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.
“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-luka tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat," ucap Yusri.
"Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” kata Yusri. (*)