UU Cipta Kerja
Penjelasan Jokowi Soal PHK Pesangon dan Cuti di UU Cipta Kerja Masih Simpang Siur
Pernyataan resmi disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU menjadi UU Cipta Kerja
Editor:
abduh imanulhaq
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberi penjelasan mengenai UU Cipta Kerja
Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja"
• Hati-hati Pesan Berantai Pendaftaran Prakerja, Ternyata Bukan Situs Resmi
• Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk
• Hasil Kualifikasi MotoGP 2020 Perancis, Fabio Quartararo Terdepan, Rossi Terdampar di Garis Tengah
• Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer
Berita Terkait :#UU Cipta Kerja
Dampak Penerapan UU Cipta Kerja, 6000 Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan |
![]() |
---|
Lewat Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Buat Aturan Limbah Batu Bara Tidak Masuk Golongan Berbahaya |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Tanggapi Turunan UU Cipta Kerja Jokowi yang Legalkan Pesangon Dibayar Setengah |
![]() |
---|
Heboh Tidak Ada Pesangon saat di PHK di UU Cipta Kerja, Apa Itu Unemployment Benefit? |
![]() |
---|
Akibat UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana Hukum Pejabat Kemensetneg |
![]() |
---|