Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Solo 2020

Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo Tertibkan APK yang Tak Sesuai Ketentuan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta lakukan penerbitan alat perag

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
IST
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu Kota Solo tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta lakukan penerbitan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai, Senin (12/10/2020).

Belasan petugas dari Satpol PP melakukan penurunan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu Kota Surakarta.

Selain Satpol PP, pihak Bawaslu juga didampingi segenap Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pengawas tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar.

Baca juga: Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong

Baca juga: Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Miliki 4 Kakak, Nia Ramadhani Beberkan Silsilah Keluarganya

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Ada Fenomena La Nina

Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin menyebutkan, penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 dan 14 Oktober 2020.

Untuk sesi pertama rute yang diambil merupakan rute jalan besar atau jalan protokol di 5 Kecamatan.

Sementara, sesi kedua Tanggal 14 Oktober 2020 akan mengambil rute berbeda, yakni jalan yang lebih kecil Surakarta.

“Hari ini kita dibagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan untuk melakukan penertiban APK di 5 kecamatan. Nanti hasil penertiban hari ini akan menjadi evaluasi kita bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya yakni tanggal 14 Oktober mendatang,” jelas Muh Muttaqin dalam keterangan tertulis Tribun Jateng.

Muttaqin menjelaskan, dalam penertiban APK banyak ditemui pemasangan di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan, hingga di white area.

Dia menuturkan, tim di lapangan menertibkan pelanggaran APK dengan mayoritasmberjenis baliho dan spanduk.

"APK sepenuhnya akan disimpan di Kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan oleh petugas," tandasnya. (kan)

Baca juga: Pemkab Temanggung Target 17 Ribu UKM Dapat Bantuan BPUM hingga November 2020

Baca juga: Efek Jangka Panjang Air Minum Isi Ulang, Pertimbangkan Ulang untuk mengonsumsinya

Baca juga: Jelang PON Papua 2021, Begini Kabar Terbaru Tim Sepakbola Jawa Tengah

Baca juga: Pantai Alam Indah Tegal akan Punya Dermaga Apung, Menjorok ke Laut Sepanjang 90 Meter

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved