Berita Karanganyar
Buronan Karanganyar Penyalur 20 TKI Ilegal ke Singapura Sudah Ditangkap, Pelacakan Berbekal NIK KTP
Sesampainya di Malang, berkoordinasi dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung, Tim dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Polsek.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Buronan terpidana penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Karanganyar, Hermawan alias Alan (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) di daerah Malang Jawa Timur pada Sabtu (10/10 /2020) sekitar pukul 18.00.
Alan menjadi buronan selama dua tahun sejak didakwa oleh Mahkamah Agung RI pada 2018 lalu dengan Pasal 4 juncto Pasal 102 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Alan divonis hukuman 1 tahun penjara 1.
Dalam melakukan penangkapan, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor SPOPS-17/M.3.33/Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 KPID SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor: ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Nur Sholikhin, pihak Kejaksaan Karanganyar telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dan melakukan pelacakan keberadaan terpidana.
"Setelah dilacak keberadaannya di daerah Malang. Tim Operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar berangkat Pada Kamis (8/10/2020). Sesampainya di Malang, berkoordinasi dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung, Tim dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Polsek setempat. Dan melakukan pencarian, diketahui tempat tinggal Alan berada di Perum Puncak Buring Indah Kedungkandang Kota Malang. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (12/10/2020).
Lanjutnya, berdasarkan informasi warga sekitar, Alan bersama keluarganya pergi dari rumah pada Kamis siang. Lantas tim melanjutkan pengintaian. Nur mengungkapkan, belum mendapatkan tanda-tanda keberadaan terpidana dari hasil pengintaian hingga Jumat (9/10/2020).
"Kita intai yang ada mobil dan sepeda motor, platnya masih AD. Kita koordinasi dengan informan yang berada di sana. Pada Sabtu (10/10/2020) pukul 16.00, mereka pulang ke rumah. Dan kami tidak mau menyia-nyiakan, kami tangkap didampingi anggota kepolisian setempat," ucapnya.
Hingga akhirnya, Alan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Minggu (11/10/2020) pagi. Pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar untuk menitipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar.
"Hari ini rencananya eksekusi. Kita koordinasi dengan Polres. kita titipkan ke rumah tahanan Polres. Kita lakukan cek kesehatan, rapid test, terpidana sehat. Insyaallah hari ini, kita eksekusi dibawa ke lembaga permasyraktan di Solo," Ucap Nur.
Dia menjelaskan, Alan memiliki usaha penyaluran TKI ke luar negeri pada 2011-2013 dan izinnya kemudian telah dicabut.
Namun pada 2016, Alan masih merekrut orang untuk dikirim sebagai tenaga kerja wanita di Singapura.
Diketahui dalam rentang waktu Oktober 2016 hingga Desember 2016, Alan telah memberangkatkan WNI untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura.
Sebanyak 20 orang diberangkatkan secara bertahap. (Ais)
TONTON JUGA DAN SUSBCRIBE :